PortalBeritaAntara.info adalah situs berita yang berfokus pada penyajian informasi terbaru dan analisis mendalam
Berita  

Gugatan Praperadilan Kasus Pembunuhan Ibu & Anak Subang

Pada Senin, 03 Maret 2025, terjadi kejadian pembunuhan sadis seorang ibu dan anak di Jalan Ciseuti, Desa Jalancagak, Kecamatan Jalancagak, Kabupaten Subang. Tiga tersangka yang terlibat dalam kasus ini mengajukan gugatan praperadilan melalui Pengadilan Negeri Klas I Bandung. Mimin Mintarsih, istri Yosep Hidayah, beserta dua anak tirinya, Arighi Reksa Pratama dan Abi Aulia, merupakan pihak yang menggugat.

Kuasa hukum dari Mimin menyatakan bahwa kliennya tidak terlibat dalam kasus pembunuhan yang terjadi pada tahun 2021. Mereka merasa penetapan mereka sebagai tersangka oleh penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Barat tidak sesuai prosedur hukum dan cacat. Mimin, Arighi, dan Abi telah ditersangkakan sejak Oktober 2023, namun baru pada Januari 2025 Abi ditahan oleh Polda Jabar.

Selama 485 hari, klien Silvia ditetapkan sebagai tersangka tanpa kejelasan hukum, sehingga mereka memutuskan untuk mengajukan gugatan praperadilan. Kuasa hukum mengungkapkan bahwa proses penetapan tersangka tersebut penuh kekeliruan, seperti penggeledahan rumah klien yang dilakukan setelah mereka ditetapkan sebagai tersangka. Selain itu, mereka dipanggil untuk menjalani tes psikologis setelah ditetapkan sebagai tersangka.

Dengan adanya gugatan praperadilan ini, diharapkan kejelasan hukum bagi Mimin dan kedua anak tirinya dapat segera terungkap. Proses hukum yang adil dan sesuai dengan aturan diharapkan dapat memberikan keadilan bagi semua pihak yang terlibat dalam kasus pembunuhan ini.

Source link