Sidang perkara dugaan penggelapan dan penipuan dengan terdakwa pengusaha, Ted Sioeng, berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Dalam kasusnya dengan Bank Mayapada, Ted Sioeng menghadapi tuntutan pailit terkait kredit macet, sementara juga dijerat pidana atas tuduhan penipuan dan penggelapan. Ted Sioeng sendiri menyatakan keheranannya terhadap proses hukum yang dihadapinya, menilai hal tersebut sebagai rekayasa dan kriminalisasi. Kejanggalan-kejanggalan dalam perkara ini mulai dari kurangnya bukti dan saksi langsung hingga permasalahan terkait SOP Bank Mayapada dalam memberikan pinjaman besar. Ahli perbankan pun mempertanyakan proses pemberian kredit yang seharusnya dilakukan dengan ketat dan sesuai prosedur, termasuk pengecekan collateral, analisis karakteristik capital, dan penilaian lainnya. Sebelumnya, pakar perdata/perbankan dari UGM, Nindyo Pramono, menegaskan bahwa Ted Sieong tidak dapat dipidana.
Sorot Kasus Ted Sioeng: Pertanyaan Pakar Terhadap SOP Kredit Bank
Read Also
Recommendation for You
Dua penduduk asal Cirebon, Jawa Barat, telah melakukan aksi yang mengejutkan di Pasar Sapuran, Kabupaten…
Rombongan 15 remaja pelajar berhasil dicegah oleh warga sekitar ketika diduga merencanakan untuk melakukan tawuran…
Pada Minggu (9/11), di Sungai Numpukan, Karangtengah, Imogiri, Kabupaten Bantul, ditemukan mayat perempuan. Kejadian tersebut…
Pelatih Manchester City, Josep Pep Guardiola, menegaskan bahwa timnya telah siap untuk bersaing memperebutkan gelar…
Musyawarah Daerah Ke-IX Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) digelar di Jogja…
Ribuan pengemudi ojek online (ojol) yang tergabung dalam komunitas URC Bergerak menggelar aksi damai di…
