Sidang perkara dugaan penggelapan dan penipuan dengan terdakwa pengusaha, Ted Sioeng, berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Dalam kasusnya dengan Bank Mayapada, Ted Sioeng menghadapi tuntutan pailit terkait kredit macet, sementara juga dijerat pidana atas tuduhan penipuan dan penggelapan. Ted Sioeng sendiri menyatakan keheranannya terhadap proses hukum yang dihadapinya, menilai hal tersebut sebagai rekayasa dan kriminalisasi. Kejanggalan-kejanggalan dalam perkara ini mulai dari kurangnya bukti dan saksi langsung hingga permasalahan terkait SOP Bank Mayapada dalam memberikan pinjaman besar. Ahli perbankan pun mempertanyakan proses pemberian kredit yang seharusnya dilakukan dengan ketat dan sesuai prosedur, termasuk pengecekan collateral, analisis karakteristik capital, dan penilaian lainnya. Sebelumnya, pakar perdata/perbankan dari UGM, Nindyo Pramono, menegaskan bahwa Ted Sieong tidak dapat dipidana.
Sorot Kasus Ted Sioeng: Pertanyaan Pakar Terhadap SOP Kredit Bank

Read Also
Recommendation for You

Pada tanggal 23 Maret 2025, Pegadaian Syariah mengadakan Festival Ramadan dengan tema Gerakan Menuju EMAS…

Direktur Utama TelkomMetra Pramasaleh Haryo Utomo telah mengumumkan kehadiran Indonesia Pavilion dalam Hong Kong International…

Polda Jawa Tengah (Jateng) telah menyiapkan langkah-langkah siaga potensi bencana selama arus mudik Lebaran 2025…