Sidang perkara dugaan penggelapan dan penipuan dengan terdakwa pengusaha, Ted Sioeng, berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Dalam kasusnya dengan Bank Mayapada, Ted Sioeng menghadapi tuntutan pailit terkait kredit macet, sementara juga dijerat pidana atas tuduhan penipuan dan penggelapan. Ted Sioeng sendiri menyatakan keheranannya terhadap proses hukum yang dihadapinya, menilai hal tersebut sebagai rekayasa dan kriminalisasi. Kejanggalan-kejanggalan dalam perkara ini mulai dari kurangnya bukti dan saksi langsung hingga permasalahan terkait SOP Bank Mayapada dalam memberikan pinjaman besar. Ahli perbankan pun mempertanyakan proses pemberian kredit yang seharusnya dilakukan dengan ketat dan sesuai prosedur, termasuk pengecekan collateral, analisis karakteristik capital, dan penilaian lainnya. Sebelumnya, pakar perdata/perbankan dari UGM, Nindyo Pramono, menegaskan bahwa Ted Sieong tidak dapat dipidana.
Sorot Kasus Ted Sioeng: Pertanyaan Pakar Terhadap SOP Kredit Bank

Read Also
Recommendation for You
Anggota Komisi IV Bidang Pendidikan dan Kesehatan DPRD Kabupaten Garut, Jawa Barat, Yudha Puja Turnawan…
Pada final China Masters 2025 Super 750, An Se Young, tunggal putri Korea peringkat satu…
Hari ini, menurut kalender Bali, adalah Redite Umanis Ukir. Dalam tradisi Bali, Redite Umanis Ukir…
Pertandingan final sektor U-19 Polytron Superliga Junior 2025 sangat dinanti-nantikan karena akan mempertemukan klub-klub ‘raksasa’…
Zaskia Sungkar, seorang aktris Indonesia, telah mengungkapkan mengidam makanan yang unik selama kehamilan keduanya. Kebiasaan…
Pelatih Persib, Bojan Hodak, telah beralih fokus ke pertandingan tandang melawan Arema FC dalam pekan…