Selama bulan Ramadhan, umat Muslim di seluruh dunia menjalani ibadah puasa sambil tetap melanjutkan aktivitas sehari-hari, termasuk bekerja. Pemerintah Indonesia telah menetapkan aturan khusus mengenai jam kerja bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk memastikan pelayanan publik tetap optimal. Aturan ini tercantum dalam Peraturan Presiden No. 21/2023 tentang Hari dan Jam Kerja Instansi Pemerintah dan Pegawai Aparatur Sipil Negara, menggantikan Surat Edaran sebelumnya.
Menurut Perpres tersebut, jam kerja ASN selama bulan Ramadhan adalah 32 jam 30 menit dalam satu minggu tanpa jam istirahat. Waktu istirahat ditetapkan berbeda antara hari Jumat dan hari kerja lainnya, dengan jam kerja instansi pemerintah dimulai pukul 08.00 waktu setempat. Instansi yang tidak menerapkan sistem kerja lima hari seminggu diwajibkan menyesuaikan dengan ketentuan Perpres ini dalam satu tahun setelah diundangkan.
Selain itu, ada ketentuan khusus untuk TNI, POLRI, dan perwakilan RI di luar negeri yang memiliki pengaturan jam kerja tersendiri. Dengan penyesuaian ini, diharapkan ASN dapat menjalankan tugasnya dengan baik sambil tetap menjalankan ibadah Ramadhan. Aturan ini memastikan pelayanan publik tetap berjalan lancar tanpa mengurangi produktivitas ASN selama bulan suci ini.