PortalBeritaAntara.info adalah situs berita yang berfokus pada penyajian informasi terbaru dan analisis mendalam

Pembagian THR Prabowo Subianto: ASN, PPPK, TNI-Polri, Hakim, Pensiunan

Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, telah menetapkan jadwal pendistribusian Tunjangan Hari Raya (THR) untuk berbagai golongan termasuk Aparatur Sipil Negara (ASN), Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), TNI-Polri, hakim, dan pensiunan. THR dan gaji ke-13 tahun 2025 diperkirakan akan dibayarkan paling lambat pada tanggal 17 Maret 2025, setelah Prabowo menandatangani Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2025 yang mengatur pemberian THR dan gaji ke-13 bagi 9,4 juta penerima yang mencakup seluruh aparat negara.

Pemberian THR dan gaji ke-13 untuk ASN akan mencakup gaji pokok, tunjangan melekat, dan tunjangan kinerja. Sementara ASN di daerah akan menerima sesuai dengan ketentuan Pemerintah Daerah setempat, dan pensiunan akan menerima THR sebesar uang pensiun bulanan. Prabowo juga menjelaskan bahwa pembayaran THR akan dilakukan dua minggu sebelum Idulfitri, mulai tanggal 17 Maret 2025, sedangkan gaji ke-13 akan diterima pada bulan Juni 2025, pada awal tahun ajaran baru sekolah.

Diharapkan kebijakan ini dapat membantu masyarakat dalam memenuhi kebutuhan selama mudik dan libur Lebaran. Pemerintah juga telah mengeluarkan kebijakan lain untuk mendukung mobilitas masyarakat selama liburan, seperti penurunan harga tiket pesawat, diskon tol dan transportasi saat mudik, pemberian THR bagi karyawan swasta, BUMN, BUMD, serta bonus Hari Raya bagi pengemudi dan kurir online. Kepatuhan dan ketertiban selama libur lebaran juga ditekankan untuk menciptakan keamanan dan kenyamanan bagi seluruh masyarakat.

Source link