Pada Rabu, 12 Maret 2025, Bea Cukai Madiun bersama Satpol PP dan Kejari Magetan mengumumkan penghentian proses penyidikan kasus pelanggaran cukai yang terjadi pada bulan Oktober 2024. Kejari Magetan memutuskan untuk menyelesaikan kasus ini melalui pembayaran sanksi administrasi berupa denda empat kali lipat dari nilai cukai yang seharusnya dibayar oleh tersangka S. Operasi penindakan yang dilakukan sebelumnya berhasil mengamankan 31.468 batang rokok tanpa pita cukai dengan nilai cukai Rp 23.928.440. Kepala Kantor Bea Cukai Madiun, P. Dwi Jogyastara, mengungkapkan bahwa tersangka setuju untuk membayar sanksi administrasi empat kali lipat, sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan. Langkah ini sejalan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2023 yang memungkinkan penghentian penyidikan tindak pidana di bidang cukai atas permintaan Menteri Keuangan atau pejabat yang ditunjuk dengan persetujuan Jaksa Agung dalam waktu enam bulan sejak permintaan diajukan. Dengan keputusan penghentian penyidikan ini, Bea Cukai Madiun menegaskan komitmennya dalam menegakkan peraturan cukai dengan pendekatan yang tidak hanya represif tetapi juga mempertimbangkan aspek kepentingan negara. Temukan berita menarik lainnya di JPNN.com.
Tindak Lanjut Pelanggaran Cukai di Magetan: Sanksi Selesai Terbayarkan

Read Also
Recommendation for You

Pemberlakuan sistem satu arah secara nasional untuk arus mudik Lebaran telah resmi dimulai, dengan kebijakan…

Pada Rabu, 26 Maret 2025, dilakukan upacara pengangkatan 9.051 honorer sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian…

Kegiatan penanaman pohon yang diselenggarakan oleh Polda Riau telah dihadiri oleh Ketua Yayasan Tumbuh sekaligus…

Bio Farma meluncurkan program Mudik Aman Sampai Tujuan Bersama Bio Farma 2025 dengan memberangkatkan 600…