Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (BPI Danantara), yang dikelola oleh Kantor Komunikasi Kepresidenan, akan dijalankan dengan perspektif tanggung jawab, akuntabilitas, dan transparan. Presiden Prabowo Subianto menegaskan tekadnya dalam memerangi korupsi serta membangun pemerintahan yang bersih. BPI Danantara, atau Danantara Indonesia Sovereign Fund, akan mengikuti 24 Prinsip Santiago, sebuah panduan global dalam tata kelola investasi dan manajemen risiko untuk dana kekayaan negara. Kepentingan akan integritas, akuntabilitas, dan transparansi dalam pengelolaan Danantara juga ditegaskan oleh Kepala Komunikasi Kepresidenan, Hasan Nasbi.
Presiden Prabowo Subianto telah merancang sistem pengawasan yang ketat untuk Danantara, meliputi Dewan Pengawas, Dewan Penasehat, dan Komite Pemantau dan Akuntabilitas, dengan tujuan untuk memastikan organisasi ini dikelola dengan standar integritas tinggi dan tingkat akuntabilitas yang optimal. Pada saat peresmian Danantara, Presiden Prabowo menekankan kepentingan badan ini dalam mendukung Pasal 33 ayat 3 Undang-Undang Dasar 1945 yang menegaskan pentingnya pengelolaan sumber daya alam oleh negara demi kesejahteraan rakyat. Lembaga ini juga didukung oleh para tokoh bangsa sebagai penasihat untuk memastikan integritas dan cinta terhadap Indonesia.
Dengan total aset Indonesia mencapai Rp14 ribu triliun yang dikelola oleh Danantara, diharapkan lembaga ini tidak hanya bertindak sebagai pengelola investasi tetapi juga menjadi instrumen perencanaan pembangunan yang akan mendukung kemandirian dan kemajuan Indonesia menuju tahun 2045. Dengan prinsip-prinsip serta komitmen yang telah diutarakan, diharapkan Danantara dapat menjaga kelangsungan dan kesuksesannya sebagai salah satu institusi keuangan terkemuka di Indonesia.