Hukum Mengenakan Softlens saat Berpuasa dalam Pandangan Islam

Softlens atau lensa kontak sangat populer digunakan sebagai alternatif kacamata untuk membantu penglihatan. Selain itu, softlens juga sering digunakan untuk gaya estetika, seperti mengubah warna mata. Namun, saat bulan Ramadhan tiba, umat Muslim harus menjalankan ibadah puasa dengan penuh kesungguhan. Pertanyaan pun muncul, apakah penggunaan softlens saat berpuasa diperbolehkan dalam Islam? Apakah cairan softlens bisa membatalkan puasa?

Menurut pandangan ulama dalam Islam, puasa dianggap batal jika ada sesuatu yang masuk ke dalam tubuh melalui lubang terbuka seperti mulut, hidung, telinga, atau kemaluan. Namun, mata tidak termasuk saluran yang dapat membatalkan puasa, sehingga sebagian besar ulama sepakat bahwa memakai softlens tidak membatalkan puasa. Ulama seperti Syekh Hasan Sulaiman An-Nuri dan Syekh Alawi Abbas Al-Maliki juga menekankan bahwa mata bukan bagian tubuh yang dapat membatalkan puasa.

Dalam sebuah hadis, disebutkan bahwa Rasulullah SAW pernah menggunakan celak saat menjalankan puasa, menunjukkan bahwa penggunaan softlens saat berpuasa tetap diperbolehkan. Meskipun ada perbedaan pandangan antar mazhab, namun secara umum, penggunaan softlens tidak membatalkan puasa. Namun, perlu diingat untuk tetap menjaga kebersihan softlens, menjaga kelembapan mata, dan tidak menggunakan softlens dalam waktu yang terlalu lama.

Jadi, meskipun ada perbedaan pendapat, penggunaan softlens saat berpuasa tidak membatalkan puasa menurut pandangan mayoritas ulama. Bagi yang merasa ragu atau khawatir, sebaiknya konsultasikan dengan ahli agama untuk mendapatkan penjelasan yang lebih jelas mengenai hal ini.

Source link