DPR Sebarkan Draf RUU TNI ke Jurnalis, Dasco Tegaskan Isu yang Beredar Tak Sama dengan Naskah Pembahasan
Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mengambil langkah terbuka dengan membagikan draf Rancangan Undang-Undang TNI kepada para jurnalis. Langkah ini dilakukan untuk meredam kebingungan publik setelah sejumlah potongan informasi tentang RUU tersebut ramai beredar di media sosial. Dasco menegaskan, naskah yang beredar di ruang digital tidak sama dengan draf yang tengah dibahas di Komisi I DPR.
Fokus Revisi Hanya pada Tiga Pasal
Menurut Dasco, pembahasan RUU TNI saat ini diarahkan pada penguatan kerangka hukum agar tidak memunculkan pelanggaran di kemudian hari. Revisi yang dibahas tidak melebar ke mana-mana, melainkan hanya menyentuh tiga pasal yang dianggap paling krusial. Tiga pasal itu adalah Pasal 3 ayat (2) mengenai koordinasi kebijakan dan strategi pertahanan, Pasal 53 tentang batas usia pensiun prajurit TNI, serta Pasal 47 yang mengatur penugasan prajurit aktif di kementerian atau lembaga tertentu.
Dengan menampilkan langsung draf tersebut kepada media, DPR ingin menunjukkan bahwa perdebatan yang berkembang di publik perlu dilihat berdasarkan teks resmi, bukan potongan narasi yang belum tentu utuh. Dasco meminta para jurnalis membaca sendiri isi dokumen itu agar publik mendapat gambaran yang lebih akurat soal arah revisi.
Penjelasan Soal Supremasi Sipil
Di sisi lain, Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin telah menyerahkan daftar inventaris masalah untuk RUU TNI kepada DPR sebagai dasar pembahasan perubahan atas Undang-Undang TNI yang berlaku. Sjafrie menegaskan, usulan perubahan hanya diarahkan pada tiga pasal tersebut. Ia juga menekankan pentingnya menjaga supremasi sipil dalam peran dan operasi TNI, sehingga revisi hukum tidak bergeser dari prinsip dasar hubungan sipil-militer.
Langkah DPR membuka draf ke media menunjukkan bahwa pembahasan RUU TNI ingin ditempatkan dalam jalur yang lebih transparan. Di tengah derasnya kritik dan spekulasi di media sosial, DPR berupaya memastikan bahwa publik melihat isi pembahasan secara langsung, bukan melalui tafsir yang terlanjur melebar.
Source link


