Berita  

Analisis GP Ansor terhadap Kesesuaian RUU TNI dengan Semangat Reformasi

Kontroversi seputar revisi Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2024 tentang Tentara Nasional Indonesia (RUU TNI) terus mengundang perdebatan di masyarakat. GP Ansor, sebagai bagian dari organisasi masyarakat sipil di Indonesia, melihat bahwa revisi ini wajar mengingat sejarah kolektif bangsa. Meskipun demikian, GP Ansor menilai bahwa dasar pemikiran RUU tersebut masih sejalan dengan profesionalisme TNI dan prinsip reformasi.

Menurut Ketua Umum Pimpinan Pusat Gerakan Pemuda Ansor, Addin Jauharuddin, supremasi sipil di tanah air semakin matang sejak reformasi 1998. Fungsi kontrol yang kuat telah memastikan bahwa peran TNI dalam politik tetap terbatas sesuai dengan landasan hukum yang ada. Seluruh fraksi di komisi I DPR setuju untuk membawa revisi RUU TNI ke tingkat II untuk mendapatkan persetujuan dalam Rapat Paripurna DPR RI, namun dengan sejumlah catatan.

Dalam konteks ini, Addin memandang bahwa sebagai organisasi kepemudaan di bawah Nahdlatul Ulama, penting untuk terus memantau dinamika sosial dan kebijakan pemerintah. Isu seputar RUU TNI menjadi sorotan karena masyarakat khawatir akan kembalinya dwifungsi TNI. Addin mengajak masyarakat untuk menganalisis secara objektif substansi RUU TNI dan landasan hukum yang mengaturnya.

Ditekankan pula oleh Addin bahwa Panglima TNI dan Kapolri tetap berada di bawah kekuasaan eksekutif, yakni Presiden, sesuai hierarki yang berlaku saat ini. Hal ini menegaskan bahwa kendali atas institusi keamanan tetap terjaga, sejalan dengan semangat reformasi yang digelorakan pada tahun 1998.

Source link

Exit mobile version