Dalam era kendaraan listrik di Indonesia, Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum (SPKLU) semakin penting bagi masyarakat. Dengan 800 unit SPKLU yang akan disediakan oleh pemerintah melalui PT PLN (Persero) pada tahun 2025, infrastruktur ini dirancang untuk membantu pemilik kendaraan listrik dalam mengisi baterai dengan mudah. SPKLU adalah fasilitas publik yang menyediakan layanan pengisian daya untuk mobil dan sepeda motor listrik. Mirip dengan stasiun pengisian bahan bakar konvensional, SPKLU menawarkan kemudahan pengisian daya bagi kendaraan listrik di luar rumah atau saat dalam perjalanan jarak jauh.
Di Indonesia, terdapat beberapa tipe soket colokan listrik yang sesuai dengan kebutuhan kendaraan listrik, yaitu AC Charging, DC Charging CHAdeMO, dan DC Charging Combo tipe CCS2. Proses pengisian daya di SPKLU biasanya memakan waktu antara 30 hingga 90 menit tergantung pada kapasitas baterai dan teknologi SPKLU. Biaya pengisian daya di SPKLU dikenakan tarif maksimal Rp2.467 per kWh dengan tambahan biaya untuk layanan fast charging dan ultra fast charging.
Ada tiga tipe teknologi pengisian daya yang digunakan oleh SPKLU, yaitu Medium Charging, Fast Charging, dan Ultra Fast Charging. Masing-masing teknologi memiliki kecepatan pengisian yang berbeda sesuai kebutuhan daya kendaraan. Prosedur penggunaan SPKLU cukup mudah, pengemudi bisa mengisi daya sendiri atau dengan bantuan petugas tergantung lokasi. Aplikasi Charge.IN dapat digunakan untuk registrasi, pengisian saldo elektronik, dan memudahkan pengemudi menemukan lokasi SPKLU terdekat.
Dengan penjelasan tentang SPKLU, tipe teknologi pengisian daya, dan tata cara penggunaannya, masyarakat semakin terbantu dalam mengisi daya kendaraan listrik mereka. Keberadaan SPKLU bukan hanya untuk kemudahan pengisian daya, tetapi juga untuk mendukung transisi menuju energi ramah lingkungan. Dengan menggunakan kendaraan listrik dan memanfaatkan SPKLU, kita dapat memberikan kontribusi positif dalam perlindungan lingkungan.