Dalam era transportasi elektrik dan kemajuan teknologi, banyak istilah baru yang muncul terkait dengan sumber daya listrik, diantaranya yakni SPKLU dan SPLU. Kedua fasilitas ini berhubungan dengan penyediaan listrik bagi masyarakat, tetapi memiliki fungsi yang berbeda. SPKLU (Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum) digunakan khusus untuk mengisi daya kendaraan listrik, sementara SPLU (Stasiun Penyedia Listrik Umum) disediakan untuk kebutuhan listrik umum. SPKLU pertama kali diperkenalkan di Indonesia pada tahun 2019 sebagai pendukung kebutuhan pengisian daya untuk kendaraan listrik. Dengan kapasitas daya bervariasi antara 22 kW hingga 150 kW, SPKLU dapat melakukan pengisian daya yang lebih cepat, hemat waktu, dan praktis bagi masyarakat. SPKLU biasanya terletak di lokasi strategis seperti pusat perbelanjaan, area parkir umum, dan tempat-tempat lain yang sering dikunjungi oleh pemilik kendaraan listrik. Selain itu, SPKLU juga dilengkapi dengan berbagai jenis konektor pengisian yang digunakan kendaraan listrik di Indonesia, seperti AC charging, DC charging CHAdeMo dan DC charging Combo tipe CCS2. SPLU diperkenalkan lebih awal pada tahun 2016 dan awalnya ditujukan untuk menyediakan sumber daya listrik bagi berbagai perangkat elektronik dan peralatan usaha kecil seperti pedagang kaki lima. SPLU memiliki kapasitas daya yang lebih rendah dibandingkan SPKLU, yaitu antara 5,5 kW hingga 22 kW. SPLU banyak ditempatkan di trotoar, taman kota, atau area publik lainnya, sehingga mempermudah akses listrik bagi masyarakat secara umum. SPLU juga dapat digunakan untuk mengisi daya baterai kendaraan listrik ringan seperti sepeda motor listrik, tetapi tidak dirancang untuk kendaraan listrik yang lebih besar yang memerlukan daya lebih tinggi. Perbedaan utama antara SPKLU dan SPLU terletak pada tujuan penggunaannya. SPKLU dikhususkan bagi pemilik kendaraan listrik dan menggunakan listrik berdaya besar dengan tegangan tinggi. Sementara itu, SPLU menyediakan akses listrik sementara dengan daya lebih kecil dan standar tegangan PLN, sehingga bisa digunakan untuk berbagai kebutuhan umum di luar ruangan. Dari segi pembayaran, SPKLU menggunakan sistem pembayaran digital melalui aplikasi Charge.IN, sedangkan SPLU menggunakan sistem beli token listrik di PLN atau merchant resmi. Kedua fasilitas ini memiliki manfaat yang signifikan dalam mendukung perkembangan infrastruktur listrik modern di Indonesia. Dengan semakin banyaknya kendaraan listrik di Indonesia, ketersediaan SPKLU menjadi faktor penting dalam mendukung mobilitas yang lebih ramah lingkungan. Sementara itu, SPLU memberikan kemudahan bagi masyarakat untuk mendapatkan listrik secara legal dan fleksibel, terutama bagi mereka yang membutuhkan listrik di lokasi yang belum memiliki instalasi listrik permanen. Cara menggunakan SPKLU dan SPLU memiliki perbedaan dalam fungsi, kapasitas daya listrik, dan langkah-langkah penggunaannya. SPKLU biasanya menggunakan aplikasi Charge.IN untuk melakukan transaksi pengisian daya, sedangkan SPLU menggunakan sistem beli token listrik di PLN atau merchant resmi. Tidak hanya menjadi fasilitas penting dalam mendukung transportasi listrik dan akses listrik umum, SPKLU dan SPLU juga merupakan bagian dari perkembangan teknologi listrik yang semakin meningkat di Indonesia.
Perbedaan SPKLU dan SPLU: Fungsi dan Penggunaan

Read Also
Recommendation for You

Dalam era teknologi yang semakin canggih saat ini, mayoritas motor dilengkapi dengan fitur Side Stand…

Pada awal bulan September 2025, terjadi penyesuaian harga bahan bakar minyak (BBM) di beberapa perusahaan…

Pada awal bulan September 2025, perusahaan penyedia bahan bakar minyak (BBM) swasta seperti Vivo Energy…

Mobil tua sering menjadi idaman bagi para penggemar otomotif karena memiliki nilai historis, desain yang…

Minyak rem motor adalah komponen yang sangat penting dalam sistem pengereman motor. Memastikan minyak rem…