Berita  

Puan Ungkap Tiga Substansi RUU TNI: Penambahan Tugas Pokok Militer

Ketua DPR RI Puan Maharani mengungkap tiga substansi yang muncul dalam RUU TNI yang disahkan dalam Rapat Paripurna di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta. Pertama, RUU TNI membahas tugas pokok TNI dalam Operasi Militer Selain Perang (OMSP), yang bertambah dari 14 menjadi 16. Salah satu penambahan tugas pokok tersebut adalah menanggulangi ancaman pertahanan siber dan melindungi warga negara serta kepentingan nasional di luar negeri. Substansi kedua dalam RUU TNI berkaitan dengan penempatan prajurit aktif di kementerian atau lembaga sipil, yang semula 10 jabatan menjadi 14. Prajurit aktif dapat menduduki jabatan di kementerian atau lembaga berdasarkan permintaan pimpinan. Puan Maharani menyoroti substansi tersebut yang telah disepakati dalam Rapat Paripurna, memberikan informasi penting kepada publik tentang isi RUU TNI yang baru disahkan.

Source link