PortalBeritaAntara.info adalah situs berita yang berfokus pada penyajian informasi terbaru dan analisis mendalam
Berita  

Penjelasan Terbaru Aturan Pemberitahuan Pabean di Kawasan Bebas

Pemerintah telah menerbitkan aturan baru terkait pemberitahuan pabean di kawasan bebas melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 113 Tahun 2024 yang akan mulai berlaku pada 31 Maret 2024. Aturan ini mengatur tentang Pemberitahuan Pabean dalam Rangka Pemasukan dan Pengeluaran Barang ke dan dari Kawasan yang Ditetapkan sebagai Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (KPBPB atau kawasan bebas). PMK Nomor 113 Tahun 2024 diundangkan pada 31 Desember 2024 dan secara resmi efektif berlaku pada 31 Maret 2025.

Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa Bea Cukai, Nirwala Dwi Heryanto, menyatakan bahwa penerbitan aturan ini merupakan langkah strategis pemerintah dalam menciptakan lingkungan investasi yang lebih kondusif. PMK 113/2024 bertujuan untuk menyederhanakan proses bisnis, meningkatkan layanan melalui sistem komputer pelayanan, modernisasi, dan single document, dengan harapan memberikan kepastian hukum dan kemudahan bagi pelaku usaha serta investor di kawasan bebas.

Aturan ini diterbitkan sebagai tindak lanjut dari UU Nomor 6/2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 2/2022 tentang Cipta Kerja. Berdasarkan undang-undang tersebut, dikeluarkanlah Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 41/2021 yang mengatur penyelenggaraan kawasan bebas. Sesuai PP Nomor 41/2021, pemasukan dan pengeluaran barang di kawasan bebas berada di bawah pengawasan Bea Cukai dan pemenuhan kewajiban pabean di kawasan bebas dilakukan dengan menyampaikan pemberitahuan pabean ke kantor pabean.

Kawasan bebas, atau free trade zone (FTZ), adalah kawasan yang berada dalam wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia yang terpisah dari daerah pabean, sehingga tidak dikenakan bea masuk, pajak pertambahan nilai, pajak penjualan atas barang mewah, dan cukai. Terdapat empat wilayah kawasan bebas di Indonesia, yaitu Sabang, Batam, Bintan, dan Karimun.

Source link