Supian Suri, Wali Kota Depok, menjadi sorotan terkait dengan penggunaan mobil dinas untuk mudik Lebaran 2025. Kritik tersebut disampaikan oleh peneliti Kebijakan Publik dari Institute for Development of Policy and Local Partnerships (IDP-LP), Riko Noviantoro. Menurut Riko, jika terbukti ada upaya merugikan negara, hal tersebut dapat dianggap sebagai tindakan korupsi dan dapat dikenai sanksi sesuai Undang-Undang Tipikor. Selain itu, ASN atau pejabat yang menggunakan mobil dinas secara tidak sesuai juga dapat dikenai sanksi sesuai Undang-Undang ASN. Penyalahgunaan seperti ini juga dianggap sebagai pelanggaran terhadap UU No.30/2014 tentang Administrasi Pemerintahan dan dapat dikenai sanksi administratif. Riko menegaskan bahwa sanksi dapat berupa teguran dan peringatan tertulis. Sebelumnya, Wali Kota Depok Supian Suri telah memberikan izin kepada ASN untuk menggunakan kendaraan dinas saat mudik ke kampung halaman selama libur Idulfitri 1446 Hijriah.
Polemik Mobil Dinas: Potensi Korupsi Supian Suri

Read Also
Recommendation for You
Pada final China Masters 2025 Super 750, An Se Young, tunggal putri Korea peringkat satu…
Hari ini, menurut kalender Bali, adalah Redite Umanis Ukir. Dalam tradisi Bali, Redite Umanis Ukir…
Pertandingan final sektor U-19 Polytron Superliga Junior 2025 sangat dinanti-nantikan karena akan mempertemukan klub-klub ‘raksasa’…
Zaskia Sungkar, seorang aktris Indonesia, telah mengungkapkan mengidam makanan yang unik selama kehamilan keduanya. Kebiasaan…
Pelatih Persib, Bojan Hodak, telah beralih fokus ke pertandingan tandang melawan Arema FC dalam pekan…
Bank Indonesia belum memberikan komentar resmi terkait pernyataan Menteri Keuangan yang baru, Purbaya Yudhi Sadewa,…