Supian Suri, Wali Kota Depok, menjadi sorotan terkait dengan penggunaan mobil dinas untuk mudik Lebaran 2025. Kritik tersebut disampaikan oleh peneliti Kebijakan Publik dari Institute for Development of Policy and Local Partnerships (IDP-LP), Riko Noviantoro. Menurut Riko, jika terbukti ada upaya merugikan negara, hal tersebut dapat dianggap sebagai tindakan korupsi dan dapat dikenai sanksi sesuai Undang-Undang Tipikor. Selain itu, ASN atau pejabat yang menggunakan mobil dinas secara tidak sesuai juga dapat dikenai sanksi sesuai Undang-Undang ASN. Penyalahgunaan seperti ini juga dianggap sebagai pelanggaran terhadap UU No.30/2014 tentang Administrasi Pemerintahan dan dapat dikenai sanksi administratif. Riko menegaskan bahwa sanksi dapat berupa teguran dan peringatan tertulis. Sebelumnya, Wali Kota Depok Supian Suri telah memberikan izin kepada ASN untuk menggunakan kendaraan dinas saat mudik ke kampung halaman selama libur Idulfitri 1446 Hijriah.
Polemik Mobil Dinas: Potensi Korupsi Supian Suri

Read Also
Recommendation for You

Dedi Mulyadi, Gubernur Jawa Barat, mengklaim bahwa Satgas Antipremanisme telah dijalankan di Jawa Barat. Satgas…

Puluhan siswa di dua sekolah di Kabupaten Cianjur mengalami keracunan massal setelah makan paket Makanan…

Pentingnya Peran Ethereum dan USDT dalam Ekosistem Crypto di Indonesia Indonesia sedang mengalami transformasi dalam…

Kapolda Riau Irjen Herry Heryawan menegaskan komitmennya untuk menegakkan hukum secara tegas dan profesional setelah…