Supian Suri, Wali Kota Depok, menjadi sorotan terkait dengan penggunaan mobil dinas untuk mudik Lebaran 2025. Kritik tersebut disampaikan oleh peneliti Kebijakan Publik dari Institute for Development of Policy and Local Partnerships (IDP-LP), Riko Noviantoro. Menurut Riko, jika terbukti ada upaya merugikan negara, hal tersebut dapat dianggap sebagai tindakan korupsi dan dapat dikenai sanksi sesuai Undang-Undang Tipikor. Selain itu, ASN atau pejabat yang menggunakan mobil dinas secara tidak sesuai juga dapat dikenai sanksi sesuai Undang-Undang ASN. Penyalahgunaan seperti ini juga dianggap sebagai pelanggaran terhadap UU No.30/2014 tentang Administrasi Pemerintahan dan dapat dikenai sanksi administratif. Riko menegaskan bahwa sanksi dapat berupa teguran dan peringatan tertulis. Sebelumnya, Wali Kota Depok Supian Suri telah memberikan izin kepada ASN untuk menggunakan kendaraan dinas saat mudik ke kampung halaman selama libur Idulfitri 1446 Hijriah.
Polemik Mobil Dinas: Potensi Korupsi Supian Suri
Read Also
Recommendation for You
Kapolres Situbondo, AKBP Bayu Anuwar Sidiqie, berkomitmen untuk menyelesaikan penyebaran kasus pembunuhan satu keluarga dengan…
Prilly Latuconsina, aktris ternama Indonesia, sepertinya akan menghadapi tantangan baru di momen Lebaran kali ini….
Pada salah satu kedai kopi atau kafe di Jalan Ciumbuleuit, Kota Bandung, terjadi insiden kontroversial…
Realme kembali memperkenalkan inovasi terbaru dengan peluncuran realme C85 5G di Indonesia. Smartphone ini menonjolkan…
Seorang kakek berusia 65 tahun ditemukan meninggal dunia di kawasan hutan mangrove pesisir Desa Dororejo,…
Musim hujan di Jawa Tengah membawa potensi banjir dan tanah longsor yang perlu diwaspadai oleh…
