Pada Jumat, 04 April 2025, polisi berhasil menangkap DR (30), pelaku pungutan liar (pungli) di kawasan jembatan bambu Pantai Carita, Kabupaten Pandeglang. Menurut Dirreskrimum Polda Banten, Kombes Pol Dian Setyawan, pelaku saat ini telah menjalani pemeriksaan di Satreskrim Polres Pandeglang untuk penyidikan lebih lanjut. Dian menyatakan bahwa DR (30) diduga melakukan pungli dengan meminta uang sebesar Rp 5.000 kepada pengunjung yang melintas di atas jembatan bambu. Pelaku diketahui telah melakukan aksinya selama tiga hari dan berhasil mengumpulkan sekitar Rp 400.000 yang telah habis digunakan untuk keperluan sehari-hari.
Polda Banten bersikap tegas untuk memberantas praktik pungli di kawasan wisata maupun sektor lainnya. Kepolisian juga mengajak masyarakat untuk melaporkan setiap praktik ilegal yang merugikan. Dian menegaskan bahwa pihaknya akan terus melakukan pengawasan di kawasan wisata guna memastikan kenyamanan dan keamanan pengunjung. Polisi berharap dengan tindakan tegas ini, praktik pungli di Pantai Carita maupun tempat lain dapat diminimalisir demi terciptanya lingkungan yang lebih aman dan nyaman bagi wisatawan.