PortalBeritaAntara.info adalah situs berita yang berfokus pada penyajian informasi terbaru dan analisis mendalam

Diskon & Pemutihan Pajak Kendaraan di Provinsi 2025

Tahun 2025 menjadi periode di mana beberapa pemerintah provinsi di Indonesia memberlakukan program diskon dan pemutihan pajak kendaraan untuk masyarakat yang memiliki tunggakan. Tujuan dari program ini adalah memberikan keringanan kepada masyarakat untuk melunasi kewajiban pajak kendaraan tanpa denda, menghapus tunggakan dari tahun sebelumnya, serta memberikan pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB). Dengan demikian, masyarakat hanya perlu membayar pajak tahunan yang berjalan. Melalui program ini, pemerintah provinsi berharap dapat meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam membayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) di masa yang akan datang.

Beberapa provinsi yang menerapkan program diskon dan pemutihan pajak kendaraan antara lain Jawa Barat, Jawa Tengah, Kalimantan Selatan, Aceh, Banten, Kalimantan Timur, dan Bali. Setiap provinsi memiliki kebijakan yang berbeda dalam hal jadwal pelaksanaan dan syarat-syaratnya. Misalnya, Jawa Barat menerapkan program tanpa tunggakan pajak dari tahun-tahun sebelumnya, sedangkan Jawa Tengah memberikan kebebasan dari pokok dan denda serta denda tunggakan Jasa Raharja dari tahun 2024. Sementara itu, Kalimantan Selatan memberikan diskon pajak, penurunan denda, dan pembebasan biaya BBN-II.

Selain itu, provinsi Aceh mengadakan pemutihan pajak progresif untuk masyarakat yang memiliki lebih dari satu kendaraan. Provinsi Banten memberikan pembebasan tunggakan dan denda pajak kendaraan dari tahun 2024 ke belakang tanpa batas jumlah tahun, dengan syarat melunasi pajak tahun 2025. Sementara provinsi lain seperti Kalimantan Timur memberlakukan pemutihan tunggakan pajak kendaraan dengan beberapa persyaratan tertentu.

Program-program ini ditetapkan untuk memberikan keringanan kepada masyarakat dalam hal pembayaran pajak kendaraan, sehingga diharapkan dapat membantu meningkatkan kepatuhan dan kemudahan bagi masyarakat dalam memenuhi kewajiban pajak kendaraan bermotor.

Source link