Kejaksaan Agung membongkar kronologi dan asal-usul uang suap kepada tiga hakim yang terlibat dalam kasus dugaan suap terkait keputusan bebas perkara korupsi CPO di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Ketiga hakim yang menyalahgunakan kepercayaan mereka adalah DJU (Djuyamto), ASB (Agam Syarif Baharudin), dan AM (Ali Muhtarom), yang telah ditetapkan sebagai tersangka. Drastis ketika pemimpin penuntut untuk kasus ini, Abdul Qohar, mengungkapkan bahwa uang senilai Rp 60 miliar telah disediakan untuk memastikan perkara korupsi korporasi minyak goreng diputuskan secepat mungkin. Informasi ini diungkapkan setelah pemeriksaan beberapa saksi yang menunjukkan adanya kolusi antara advokat korporasi, panitera muda perdata, dan wakil kepala PN Jakarta Pusat yang terkait dengan kasus ini. Kasus suap yang melibatkan beberapa pejabat pengadilan ini merupakan dugaan serius yang harus diselidiki secara menyeluruh.
Perkara Korupsi CPO: 3 Hakim Terima Suap Puluhan Miliar!

Read Also
Recommendation for You
Anggota Komisi IV Bidang Pendidikan dan Kesehatan DPRD Kabupaten Garut, Jawa Barat, Yudha Puja Turnawan…
Pada final China Masters 2025 Super 750, An Se Young, tunggal putri Korea peringkat satu…
Hari ini, menurut kalender Bali, adalah Redite Umanis Ukir. Dalam tradisi Bali, Redite Umanis Ukir…
Pertandingan final sektor U-19 Polytron Superliga Junior 2025 sangat dinanti-nantikan karena akan mempertemukan klub-klub ‘raksasa’…
Zaskia Sungkar, seorang aktris Indonesia, telah mengungkapkan mengidam makanan yang unik selama kehamilan keduanya. Kebiasaan…
Pelatih Persib, Bojan Hodak, telah beralih fokus ke pertandingan tandang melawan Arema FC dalam pekan…