Kejaksaan Agung membongkar kronologi dan asal-usul uang suap kepada tiga hakim yang terlibat dalam kasus dugaan suap terkait keputusan bebas perkara korupsi CPO di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Ketiga hakim yang menyalahgunakan kepercayaan mereka adalah DJU (Djuyamto), ASB (Agam Syarif Baharudin), dan AM (Ali Muhtarom), yang telah ditetapkan sebagai tersangka. Drastis ketika pemimpin penuntut untuk kasus ini, Abdul Qohar, mengungkapkan bahwa uang senilai Rp 60 miliar telah disediakan untuk memastikan perkara korupsi korporasi minyak goreng diputuskan secepat mungkin. Informasi ini diungkapkan setelah pemeriksaan beberapa saksi yang menunjukkan adanya kolusi antara advokat korporasi, panitera muda perdata, dan wakil kepala PN Jakarta Pusat yang terkait dengan kasus ini. Kasus suap yang melibatkan beberapa pejabat pengadilan ini merupakan dugaan serius yang harus diselidiki secara menyeluruh.
Perkara Korupsi CPO: 3 Hakim Terima Suap Puluhan Miliar!

Read Also
Recommendation for You

Dedi Mulyadi, Gubernur Jawa Barat, mengklaim bahwa Satgas Antipremanisme telah dijalankan di Jawa Barat. Satgas…

Puluhan siswa di dua sekolah di Kabupaten Cianjur mengalami keracunan massal setelah makan paket Makanan…

Pentingnya Peran Ethereum dan USDT dalam Ekosistem Crypto di Indonesia Indonesia sedang mengalami transformasi dalam…

Kapolda Riau Irjen Herry Heryawan menegaskan komitmennya untuk menegakkan hukum secara tegas dan profesional setelah…