IDI Jawa Barat menyoroti pengawasan penggunaan obat bius oleh dokter residen di Rumah Sakit Hasan Sadikin Bandung. Hal ini terkait dengan kasus pemerkosaan yang dilakukan oleh dokter Priguna Anugerah Pratama. Menurut Ketua IDI Jabar, seorang dokter residen tidak diperkenankan menggunakan obat-obatan secara bebas tanpa izin dokter senior atau penanggung jawab residen. Proses pengajuan dan persetujuan obat kepada pasien harus melalui prosedur yang ditentukan, termasuk pengajuan kepada supervisor dan instalasi farmasi. Dengan demikian, pengawasan penggunaan obat bius menjadi sorotan penting dalam meningkatkan keamanan pasien di rumah sakit. Temuan tersebut merupakan bagian dari upaya IDI Jabar dalam memastikan kepatuhan terhadap standar penggunaan obat-obatan di lingkungan rumah sakit. Masyarakat diharapkan untuk juga memperhatikan hal ini agar kepercayaan terhadap pelayanan kesehatan dapat terjaga dengan baik.
IDI Jabar Menyoroti Pengawasan Penggunaan Obat Bius Dokter Residen

Read Also
Recommendation for You

Pelatih Barcelona, Hansi Flick, menunjukkan simpati terhadap situasi rekan seprofesionalnya, Pelatih Real Madrid Carlo Ancelotti,…

McDonald’s telah merilis A Minecraft Movie Meal dan Happy Meal yang terinspirasi oleh antusiasme penggemar…

Pada Rabu, 23 April 2025, Komisi II DPRD Kota Bogor menyimpulkan pembahasan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban…

Dedi Mulyadi, Gubernur Jawa Barat, mengklaim bahwa Satgas Antipremanisme telah dijalankan di Jawa Barat. Satgas…