IDI Jawa Barat menyoroti pengawasan penggunaan obat bius oleh dokter residen di Rumah Sakit Hasan Sadikin Bandung. Hal ini terkait dengan kasus pemerkosaan yang dilakukan oleh dokter Priguna Anugerah Pratama. Menurut Ketua IDI Jabar, seorang dokter residen tidak diperkenankan menggunakan obat-obatan secara bebas tanpa izin dokter senior atau penanggung jawab residen. Proses pengajuan dan persetujuan obat kepada pasien harus melalui prosedur yang ditentukan, termasuk pengajuan kepada supervisor dan instalasi farmasi. Dengan demikian, pengawasan penggunaan obat bius menjadi sorotan penting dalam meningkatkan keamanan pasien di rumah sakit. Temuan tersebut merupakan bagian dari upaya IDI Jabar dalam memastikan kepatuhan terhadap standar penggunaan obat-obatan di lingkungan rumah sakit. Masyarakat diharapkan untuk juga memperhatikan hal ini agar kepercayaan terhadap pelayanan kesehatan dapat terjaga dengan baik.
IDI Jabar Menyoroti Pengawasan Penggunaan Obat Bius Dokter Residen
Read Also
Recommendation for You
Pada pertandingan yang berlangsung di Stadion Gelora Bandung Lautan Api (GBLA), Pelatih Persib Bojan Hodak…
Pepaya merupakan buah yang populer di masyarakat karena memiliki beragam manfaat kesehatan. Mengonsumsi pepaya dapat…
BAZNAS Tanggap Bencana (BTB) dari JPNN.com mengaktifkan dua dapur air untuk membantu para korban bencana…
Bupati Aceh Selatan, Mirwan MS, dan istri telah berangkat umrah sejak Selasa (2/12). Keberangkatan ini…
Turnamen sepak bola Liga Kampung Soekarno Cup II 2025 diresmikan dengan meriah di Stadion Ngurah…
Ketua Umum Partai Hanura, Oesman Sapta Odang atau OSO, mengungkapkan rasa duka cita dan mengajak…
