Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan rumah anggota DPD RI La Nyalla Mattalitti di Surabaya pada Senin (14/4). Hal ini terkait dengan penyidikan kasus dugaan korupsi dana hibah untuk kelompok masyarakat dari APBD Provinsi Jawa Timur tahun anggaran 2021-2022. Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto mengonfirmasi bahwa penggeledahan tersebut terkait dengan jabatan La Nyalla sebagai Ketua Komite Olahraga Nasional (KONI) Jawa Timur periode 2010-2019.
Hari setelah penggeledahan rumah La Nyalla, tim penyidik KPK juga melakukan penggeledahan di kantor KONI Jatim. La Nyalla menyatakan bahwa tidak ada barang bukti yang disita dari kediamannya dan beralasan bahwa penggeledahan dilakukan untuk mencari bukti tambahan terkait tersangka Kusnadi, mantan Ketua DPRD Jatim.
Selain itu, KPK juga telah menyita tiga unit tanah dan bangunan di Surabaya serta satu unit apartemen di Malang senilai Rp8,1 miliar milik anggota DPR RI Fraksi Gerindra Anwar Sadad. Aset tersebut diduga berasal dari hasil tindak pidana. Anwar Sadad merupakan tersangka dalam kasus ini sebagai Wakil Ketua DPRD Jatim, namun belum ditahan. KPK juga telah menetapkan 21 tersangka dalam kasus suap dana hibah untuk kelompok masyarakat dari APBD Jatim tahun anggaran 2019-2022, yang merupakan pengembangan dari perkara yang menjerat mantan Wakil Ketua DPRD Jatim Sahat Tua P. Simanjuntak.