Setelah menjual atau kehilangan kendaraan, langkah selanjutnya yang perlu dilakukan adalah pemblokiran Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK). Hal ini penting untuk menghindari risiko di masa depan, karena jika STNK tidak diblokir, maka seluruh tanggung jawab atas kendaraan masih tetap berada pada pemilik sebelumnya. Tanggung jawab tersebut mencakup kewajiban membayar pajak kendaraan, risiko penyalahgunaan kendaraan seperti pencurian, atau pelanggaran lainnya.
Selain itu, pemblokiran STNK juga berguna untuk menghindari denda tilang elektronik dan memungkinkan pemilik lama untuk terhindar dari pajak progresif jika ingin memiliki kendaraan baru lagi. Proses blokir STNK bisa dilakukan secara offline atau online, tergantung preferensi dan kebutuhan masyarakat.
Untuk melakukan blokir STNK secara offline, masyarakat dapat mengunjungi kantor Samsat terdekat sesuai domisili. Beberapa berkas yang diperlukan seperti KTP pemilik kendaraan, fotokopi STNK atau BPKB, surat jual beli kendaraan, serta berkas lainnya harus disiapkan. Setelah mengisi formulir permohonan blokir STNK dan melengkapi dokumen, pemilik akan mendapatkan surat bukti bahwa proses pemblokiran telah berhasil dilakukan.
Sementara itu, bagi yang tidak memiliki waktu luang untuk datang ke kantor Samsat, blokir STNK juga dapat dilakukan secara online melalui situs resmi Samsat. Dalam proses ini, pemilik kendaraan harus mengisi formulir pengajuan blokir STNK dan mengunggah dokumen yang diperlukan. Setelah verifikasi berhasil, status pemblokiran akan dikirim melalui email.
Untuk memastikan blokir STNK telah berhasil dilakukan, pemilik kendaraan dapat melakukan pengecekan status kendaraan secara berkala melalui website resmi Samsat di wilayah masing-masing. Dengan mengikuti prosedur yang benar dan sesuai ketentuan, proses blokir STNK dapat berjalan cepat, aman, dan efektif. Dengan demikian, pemilik kendaraan dapat menjaga keamanan dan kenyamanan terkait kepemilikan kendaraan mereka.