Politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Mohamad Guntur Romli menyoroti putusan PN Jakarta Pusat yang telah ditetapkan sejak 20 Februari 2025. Meskipun putusan terkait sengketa pileg DPR RI di Dapil I Banten tersebut sudah ada sejak dua bulan lalu, baru-baru ini menjadi perbincangan hangat. Guntur Romli juga menunjukkan bahwa pihak tergugat dalam putusan tersebut telah mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung pada 20 Maret 2025, yang berarti putusan PN Jakarta Pusat nomor 603 belum memiliki kekuatan hukum tetap. Kasus ini merupakan gugatan dari politikus PDIP Tia Rahmania terkait pemecatan dalam pilkada DPR RI di Dapil I Banten karena dianggap melakukan kecurangan suara. Mahkamah Partai PDIP telah menetapkan perubahan suara Bonnie Triyana sebagai caleg terpilih di Dapil I Banten berdasarkan putusan nomor 009/240514/I/MP/2024.
Guntur Romli PDIP Heran Putusan Gugatan Tia Rahmania: Analisis Lengkap

Read Also
Recommendation for You
Kanwil Kementerian Hukum dan HAM NTB melakukan kunjungan ke Pemerintah Kabupaten Lombok Timur pada Jumat…
Sebanyak 3.000 personel dari Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polrestabes Bandung dikerahkan untuk menjaga keamanan dalam…
Komunitas Journalist Max Community (JMC) merayakan satu dekade Yamaha Nmax dengan penuh semangat. Momen istimewa…
Tren pembuatan konten vlog atau video blog semakin populer di kalangan anak muda maupun dewasa….
PT Telkom Indonesia Tbk melalui Telkom Solution aktif menyukseskan transformasi digital dalam segmen Business to…
TikTok Shop by Tokopedia dan Superstar Agency mengadakan program pelatihan Live Host Certification Program untuk…