Politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Mohamad Guntur Romli menyoroti putusan PN Jakarta Pusat yang telah ditetapkan sejak 20 Februari 2025. Meskipun putusan terkait sengketa pileg DPR RI di Dapil I Banten tersebut sudah ada sejak dua bulan lalu, baru-baru ini menjadi perbincangan hangat. Guntur Romli juga menunjukkan bahwa pihak tergugat dalam putusan tersebut telah mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung pada 20 Maret 2025, yang berarti putusan PN Jakarta Pusat nomor 603 belum memiliki kekuatan hukum tetap. Kasus ini merupakan gugatan dari politikus PDIP Tia Rahmania terkait pemecatan dalam pilkada DPR RI di Dapil I Banten karena dianggap melakukan kecurangan suara. Mahkamah Partai PDIP telah menetapkan perubahan suara Bonnie Triyana sebagai caleg terpilih di Dapil I Banten berdasarkan putusan nomor 009/240514/I/MP/2024.
Guntur Romli PDIP Heran Putusan Gugatan Tia Rahmania: Analisis Lengkap
Read Also
Recommendation for You
Web series terbaru berjudul “Yang Penting Ada Cinta” telah menarik perhatian penonton dengan menghadirkan Fajar…
Pemerintah Kota Surabaya telah memutuskan untuk mengubah Lapangan dan Wisma Karanggayam, yang terletak di sebelah…
Menteri Investasi dan Hilirisasi/Kepala BKPM Rosan Roeslani memastikan bahwa realisasi investasi pada triwulan IV 2025…
Kapolres Situbondo, AKBP Bayu Anuwar Sidiqie, berkomitmen untuk menyelesaikan penyebaran kasus pembunuhan satu keluarga dengan…
Prilly Latuconsina, aktris ternama Indonesia, sepertinya akan menghadapi tantangan baru di momen Lebaran kali ini….
Pada salah satu kedai kopi atau kafe di Jalan Ciumbuleuit, Kota Bandung, terjadi insiden kontroversial…
