Hak Istri Setelah Cerai dalam Islam: Penjelasan Lengkap

Perceraian merupakan momen yang membuat perhatian pada hak-hak istri setelah keputusan untuk berpisah diambil. Meskipun hubungan pernikahan telah berakhir, kewajiban suami untuk memberikan dukungan kepada mantan istri tetap harus dipertimbangkan. Hal ini sesuai dengan ketentuan dalam Al-Quran, terutama dalam Surat Al-Baqarah ayat 241, yang menegaskan pentingnya memberikan nafkah kepada istri yang telah diceraikan.

Selain nafkah iddah, mantan suami juga memiliki kewajiban untuk memberikan nafkah mut’ah. Hal ini berarti bahwa suami harus memberikan sesuatu kepada mantan istri dengan cara yang telah disepakati. Pemberian nafkah ini harus didasarkan pada kemampuan mantan suami tanpa ada penentuan jumlah tertentu.

Hak asuh anak juga menjadi perhatian penting setelah perceraian. Dalam ajaran Islam, hak asuh anak diatur berdasarkan usia anak, di mana anak di bawah tujuh tahun cenderung lebih diutamakan kepada ibu. Namun, apabila anak telah mencapai usia tertentu, hak asuh bisa beralih kepada ayah.

Selain hak asuh anak, penyelesaian terkait harta bersama juga menjadi hal yang perlu dipertimbangkan. Harta gono-gini, atau harta bersama yang diperoleh selama pernikahan, harus dibagi secara adil dan berlandaskan pada prinsip keadilan dan kerja sama. Penyelesaian terkait harta bersama ini sebaiknya melalui jalur pengadilan agar pembagian-nya objektif dan sesuai dengan aturan yang berlaku, baik secara hukum agama maupun prinsip keadilan.

Dengan memperhatikan hak-hak istri setelah perceraian, diharapkan dapat memberikan perlindungan dan dukungan yang pantas bagi mantan istri. Kepentingan dan kesejahteraan keluarga, terutama anak-anak, harus senantiasa menjadi fokus utama dalam proses setelah perceraian.

Source link