Berita  

Penipuan Travel Umrah Menghentikan Rencana Puluhan Warga Banten

Polres Serang mengadakan konferensi pers pada hari Selasa (29/4) untuk membahas kasus penipuan travel umrah yang menimpa puluhan warga Banten. Mereka ditipu travel umrah saat hendak diberangkatkan menuju ke Makkah, Arab Saudi, namun akhirnya ditinggalkan selama empat hari di sebuah hotel di Tangerang.
Kapolres Serang, AKBP Condro Sasongko, menyatakan bahwa ada 28 korban yang melaporkan penipuan ini kepada kepolisian. Korban berasal dari berbagai wilayah di Banten seperti Kabupaten Serang, Lebak, Pandeglang, dan Cilegon. Setelah penyelidikan, dua tersangka penipuan travel umrah dengan inisial RF (47) dan LI (51) berhasil ditangkap di lokasi berbeda.
Uang sebesar Rp 452 juta yang terkumpul dari korban ini ternyata digunakan oleh kedua pelaku untuk kepentingan pribadi. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan pasal penipuan dan penggelapan yang dapat dikenakan hukuman penjara selama lima tahun. Kasus ini menunjukkan betapa pentingnya kehati-hatian dalam memilih travel umrah dan selalu memeriksa keabsahan agen perjalanan sebelum melakukan transaksi.

Source link