Ponorogo – Kasus dugaan korupsi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di SMK PGRI 2 Ponorogo mendapat sorotan karena nilai kerugian mencapai Rp25 miliar. Kejaksaan Negeri (Kejari) Ponorogo menyatakan penetapan tersangka setelah menemukan alat bukti terkait penyelewengan dana BOS selama lima tahun terakhir. Audit juga menunjukkan bahwa kerugian negara akibat penyelewengan dana BOS tersebut mencapai angka tersebut. Tersangka korupsi dana BOS, Syamhudi Arifin, sudah ditahan untuk kepentingan penyidikan selama 20 hari ke depan di Rutan Kelas IIB Ponorogo. Meskipun dia bersikap kooperatif selama proses penyelidikan, penahanan tetap dilakukan untuk menghindari pelarian atau penghilangan barang bukti. Penyidikan kasus ini sebelumnya mencuat pada November 2024, menyebabkan Kejaksaan mulai menyiapkan berkas perkara untuk proses persidangan selanjutnya. Segala informasi ini disampaikan oleh Kasi Intelijen Kejari Ponorogo, Agung Riyadi.
Kasus Korupsi Dana Bos SMK PGRI 2 Ponorogo: Kerugian Negara Rp25 Miliar
Read Also
Recommendation for You
Australia Menang di Matchday Pertama Grup D Piala Dunia 2026 Australia sukses memulai langkahnya di…
Tim Basket Pelita Jaya Berhasil Tembus Final IBL 2026 Tim basket Pelita Jaya berhasil melaju…
Delapan Anggota Separatis Papua Memilih Jalur Damai Delapan Anggota Separatis Papua Memilih Jalur Damai Sebuah…
Komisaris PT YAT Ditetapkan Sebagai Tersangka Kelima Kasus Korupsi MBG Penyidik Kejaksaan Agung telah menetapkan…
Polres Magetan Tangkap Komplotan Pencuri Sepeda Gunung Polres Magetan Berhasil Menangkap Dua Pelaku Pencurian Sepeda…
Timnas Indonesia Gagal Pertahankan Gelar Juara di ASEAN U-19 Boys’ Championship 2026 Timnas Indonesia harus…
