Ponorogo – Kasus dugaan korupsi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di SMK PGRI 2 Ponorogo mendapat sorotan karena nilai kerugian mencapai Rp25 miliar. Kejaksaan Negeri (Kejari) Ponorogo menyatakan penetapan tersangka setelah menemukan alat bukti terkait penyelewengan dana BOS selama lima tahun terakhir. Audit juga menunjukkan bahwa kerugian negara akibat penyelewengan dana BOS tersebut mencapai angka tersebut. Tersangka korupsi dana BOS, Syamhudi Arifin, sudah ditahan untuk kepentingan penyidikan selama 20 hari ke depan di Rutan Kelas IIB Ponorogo. Meskipun dia bersikap kooperatif selama proses penyelidikan, penahanan tetap dilakukan untuk menghindari pelarian atau penghilangan barang bukti. Penyidikan kasus ini sebelumnya mencuat pada November 2024, menyebabkan Kejaksaan mulai menyiapkan berkas perkara untuk proses persidangan selanjutnya. Segala informasi ini disampaikan oleh Kasi Intelijen Kejari Ponorogo, Agung Riyadi.
Kasus Korupsi Dana Bos SMK PGRI 2 Ponorogo: Kerugian Negara Rp25 Miliar

Read Also
Recommendation for You
Para pengemudi transportasi online di Jakarta mulai menunjukkan ketidakpuasan mereka melalui berbagai spanduk yang tersebar…
Gelombang kedua pemberangkatan jemaah haji melalui Embarkasi Surabaya telah dimulai pada hari Sabtu (17/5). Pemberangkatan…
Pantai Indah Kapuk (PIK) 2 di Kabupaten Tangerang akan menjadi tuan rumah perayaan Hari Raya…
Menurut BMKG Juanda, cuaca di Jawa Timur pada hari Sabtu (17/5) diprediksi akan mengalami gerimis…
Wakil Gubernur Nusa Tenggara Barat (NTB), Indah Dhamayanti Putri, memberikan dukungan terhadap wacana pembentukan Provinsi…
Di Kota Semarang, Jawa Tengah, kejadian polisi gadungan memalak warga dengan modus operandi menakut-nakuti menggunakan…