Strategi Digitalisasi dan Evaluasi untuk Menangani Penurunan Pendapatan Parkir

Retribusi parkir di Kabupaten Pangandaran mengalami penurunan penerimaan tahun anggaran 2024 yang signifikan, hanya mencapai sekitar 42,33 persen dari target proyeksi Rp2,794 miliar. Hal ini memperoleh perhatian dari DPRD Pangandaran, yang menyoroti potensi sektor parkir dalam meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) namun belum dioptimalkan. Faktor utama dari kegagalan mencapai target tersebut adalah transisi pengelolaan, di mana pengelolaan awalnya dilakukan oleh pemerintah daerah namun dialihkan ke pihak ketiga berdasarkan skema bagi hasil. Anggota DPRD Pangandaran, Iwan M. Ridwan, menekankan pentingnya optimalisasi potensi sektor parkir terutama dalam momen liburan panjang seperti Idulfitri. Selain transisi pengelolaan, penurunan penerimaan juga dipengaruhi oleh Perda Nomor 8 Tahun 2023 tentang Pajak dan Retribusi Daerah yang melarang penggabungan penarikan retribusi antar SKPD. Sekretaris Dinas Perhubungan Pangandaran, Ghaniyy Fahmi Basyah, menyebut skema bagi hasil 60:40 berdampak pada pengurangan pemasukan bersih daerah. Untuk mengatasi masalah ini, diperlukan langkah-langkah strategis seperti audit, evaluasi kerja sama, digitalisasi sistem parkir, revisi regulasi, peningkatan SDM, dan pengawasan. Dengan pengelolaan yang terstruktur, profesional, dan berbasis teknologi, sektor parkir diharapkan menjadi kontributor utama PAD. Keberhasilan dalam meningkatkan efisiensi ini diharapkan membawa masa depan yang lebih baik bagi Kabupaten Pangandaran.

Source link