Pasang Gigi Palsu dengan BPJS Kesehatan: Syarat & Caranya

BPJS Kesehatan saat ini memberikan dukungan untuk biaya pembuatan gigi palsu kepada peserta aktif dengan ketentuan dan subsidi tertentu. Kebijakan ini memberikan solusi bagi masyarakat yang membutuhkan protesa gigi namun terkendala oleh biaya. Tujuan dari langkah ini adalah untuk meningkatkan aksesibilitas layanan kesehatan gigi yang terjangkau dan merata. Peserta perlu mengetahui syarat dan cara untuk memperoleh manfaat dari kebijakan ini.

Peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dapat mendapatkan gigi palsu jika ada indikasi medis yang disarankan oleh dokter gigi, bukan berdasarkan permintaan pribadi. BPJS Kesehatan memberikan subsidi untuk pembuatan gigi palsu dengan rincian tertentu yang telah ditetapkan, dengan maksud untuk mengurangi beban biaya peserta dalam mendapatkan layanan kesehatan gigi yang diperlukan. Subsidi ini tidak mencakup seluruh biaya pembuatan gigi palsu, sehingga peserta mungkin perlu menanggung selisih biaya sesuai dengan tarif di fasilitas kesehatan terkait.

Untuk dapat mengklaim layanan ini, peserta harus mengikuti langkah-langkah tertentu. Pertama, kunjungi Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan. Dokter gigi akan melakukan pemeriksaan dan memberikan rujukan ke Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan (FKRTL) jika diperlukan. Pastikan untuk membawa dokumen yang diperlukan seperti KTP, kartu BPJS Kesehatan, dan surat rujukan atau resep dokter yang telah diverifikasi.

Dengan mengikuti prosedur yang telah ditetapkan, peserta BPJS Kesehatan dapat memanfaatkan subsidi untuk pembuatan gigi palsu. Hal ini tidak hanya akan meringankan biaya yang harus ditanggung peserta, tetapi juga membantu mengembalikan fungsi dan estetika gigi yang hilang. Langkah ini menjadi solusi bagi mereka yang membutuhkan protesa gigi dengan biaya yang terjangkau.

Source link

Exit mobile version