Peserta BPJS Kesehatan sekarang dapat memanfaatkan layanan pembersihan karang gigi atau scaling secara gratis. Namun, untuk dapat menikmati layanan ini, peserta harus memenuhi syarat dan mengikuti prosedur yang telah ditetapkan oleh BPJS Kesehatan. Dengan adanya layanan ini, diharapkan peserta dapat lebih memperhatikan kesehatan gigi dan mulut secara rutin. Untuk mengetahui syarat dan cara mendapatkan layanan scaling gratis melalui BPJS Kesehatan, berikut penjelasannya.
Layanan scaling gigi ditanggung oleh BPJS Kesehatan jika terdapat indikasi medis, seperti radang gusi (gingivitis) atau penumpukan plak yang dapat menyebabkan penyakit gusi. Proses ini bertujuan untuk menjaga kesehatan gigi dan bukan hanya untuk tujuan estetika. Oleh karena itu, peserta harus menjalani pemeriksaan dan mendapatkan rujukan medis sebelum bisa mendapatkan layanan scaling ini.
Peserta BPJS Kesehatan bisa melakukan scaling gigi satu kali dalam setahun di Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan, seperti Puskesmas atau klinik. Pastikan kartu BPJS Kesehatan aktif dan tidak memiliki tunggakan iuran sebelum mengakses layanan scaling gigi. Layanan ini hanya tersedia jika ada indikasi medis yang mendukung, bukan atas permintaan pribadi tanpa alasan medis.
Untuk mendapatkan layanan scaling gigi, kunjungi FKTP terdaftar seperti Puskesmas atau klinik tempat peserta terdaftar. Dokter gigi akan melakukan pemeriksaan untuk menentukan apakah ada indikasi medis yang memerlukan scaling. Jika diperlukan perawatan lebih lanjut, dokter akan memberikan rujukan ke Fasilitas Kesehatan Tingkat Lanjutan (FKTL), seperti rumah sakit yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan.
Dengan memanfaatkan layanan scaling gigi melalui BPJS Kesehatan, peserta dapat menjaga kesehatan gigi dan mulut secara rutin tanpa biaya tambahan. Penting untuk menjaga kesehatan gigi untuk mencegah berbagai masalah kesehatan jangka panjang. Dengan adanya layanan ini, peserta memiliki akses yang lebih mudah dan terjangkau untuk perawatan gigi preventif.