Pemerintah Provinsi Jawa Timur telah menerbitkan Surat Edaran yang melarang diskriminasi usia dalam lowongan pekerjaan calon pekerja di wilayah tersebut. Langkah ini diambil untuk memberikan peluang kerja kepada seluruh warga Jawa Timur tanpa memandang usia mereka. Sekdaprov Jawa Timur Adhy Karyono menjelaskan bahwa tujuan dari Surat Edaran ini adalah menjadikan Jawa Timur sebagai pelopor dalam menciptakan pasar kerja yang adil dan inklusif. Diskriminasi usia, menurutnya, tidak seharusnya terjadi karena bertentangan dengan prinsip nondiskriminasi yang telah diatur dalam berbagai regulasi nasional dan internasional. Adhy menekankan perlunya menerapkan sistem rekrutmen berbasis kompetensi dan kesetaraan kesempatan kerja, serta memberikan peluang yang sama bagi para pelamar pekerjaan, termasuk yang memiliki disabilitas, asalkan memenuhi kompetensi yang ditentukan perusahaan. Dengan langkah tersebut, diharapkan pasar kerja Jawa Timur akan menjadi lebih adil dan menjadi contoh dalam menghapus diskriminasi usia dalam rekrutmen kerja. Semua ini dilakukan dalam rangka mendukung program 10.000 pelatihan dan sertifikasi bagi buruh yang diluncurkan saat peringatan Hari Buruh Internasional.
SE Larangan Diskriminasi Usia Kerja: Angin Segar untuk Calon Rekrutmen

Read Also
Recommendation for You
Para pengemudi transportasi online di Jakarta mulai menunjukkan ketidakpuasan mereka melalui berbagai spanduk yang tersebar…
Gelombang kedua pemberangkatan jemaah haji melalui Embarkasi Surabaya telah dimulai pada hari Sabtu (17/5). Pemberangkatan…
Pantai Indah Kapuk (PIK) 2 di Kabupaten Tangerang akan menjadi tuan rumah perayaan Hari Raya…
Menurut BMKG Juanda, cuaca di Jawa Timur pada hari Sabtu (17/5) diprediksi akan mengalami gerimis…
Wakil Gubernur Nusa Tenggara Barat (NTB), Indah Dhamayanti Putri, memberikan dukungan terhadap wacana pembentukan Provinsi…
Di Kota Semarang, Jawa Tengah, kejadian polisi gadungan memalak warga dengan modus operandi menakut-nakuti menggunakan…