Pemerintah Provinsi Jawa Timur telah menerbitkan Surat Edaran yang melarang diskriminasi usia dalam lowongan pekerjaan calon pekerja di wilayah tersebut. Langkah ini diambil untuk memberikan peluang kerja kepada seluruh warga Jawa Timur tanpa memandang usia mereka. Sekdaprov Jawa Timur Adhy Karyono menjelaskan bahwa tujuan dari Surat Edaran ini adalah menjadikan Jawa Timur sebagai pelopor dalam menciptakan pasar kerja yang adil dan inklusif. Diskriminasi usia, menurutnya, tidak seharusnya terjadi karena bertentangan dengan prinsip nondiskriminasi yang telah diatur dalam berbagai regulasi nasional dan internasional. Adhy menekankan perlunya menerapkan sistem rekrutmen berbasis kompetensi dan kesetaraan kesempatan kerja, serta memberikan peluang yang sama bagi para pelamar pekerjaan, termasuk yang memiliki disabilitas, asalkan memenuhi kompetensi yang ditentukan perusahaan. Dengan langkah tersebut, diharapkan pasar kerja Jawa Timur akan menjadi lebih adil dan menjadi contoh dalam menghapus diskriminasi usia dalam rekrutmen kerja. Semua ini dilakukan dalam rangka mendukung program 10.000 pelatihan dan sertifikasi bagi buruh yang diluncurkan saat peringatan Hari Buruh Internasional.
SE Larangan Diskriminasi Usia Kerja: Angin Segar untuk Calon Rekrutmen

Read Also
Recommendation for You
Pada final China Masters 2025 Super 750, An Se Young, tunggal putri Korea peringkat satu…
Hari ini, menurut kalender Bali, adalah Redite Umanis Ukir. Dalam tradisi Bali, Redite Umanis Ukir…
Pertandingan final sektor U-19 Polytron Superliga Junior 2025 sangat dinanti-nantikan karena akan mempertemukan klub-klub ‘raksasa’…
Zaskia Sungkar, seorang aktris Indonesia, telah mengungkapkan mengidam makanan yang unik selama kehamilan keduanya. Kebiasaan…
Pelatih Persib, Bojan Hodak, telah beralih fokus ke pertandingan tandang melawan Arema FC dalam pekan…
Bank Indonesia belum memberikan komentar resmi terkait pernyataan Menteri Keuangan yang baru, Purbaya Yudhi Sadewa,…