Pengertian Anumerta: Penghargaan PNS dan TNI yang Gugur

Anumerta adalah penghargaan yang diberikan kepada individu yang telah meninggal dunia sebagai pengakuan atas jasa dan pengabdian-nya kepada negara. Dalam lingkup profesi Pegawai Negeri Sipil (PNS) maupun prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI), istilah “anumerta” sering kali muncul dalam konteks pemberian penghargaan setelah seseorang wafat dalam menjalankan tugas negara. Istilah ini kadang masih belum dipahami secara menyeluruh oleh masyarakat umum.

Menurut Peraturan Menteri Pertahanan Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2012, anumerta adalah penghargaan yang diberikan kepada anggota Angkatan Bersenjata atau PNS yang dianggap berjasa kepada negara setelah meninggal dunia. Pemberian anumerta tidak bersifat umum, melainkan diberikan secara selektif berdasarkan situasi dan kondisi tertentu. Hanya PNS yang gugur saat menjalankan tugas dan dianggap berjasa besar terhadap negara yang berhak menerima penghargaan ini.

Beberapa contoh penerima anumerta antara lain adalah anggota TNI yang tewas dalam medan pertempuran, guru yang meninggal saat bertugas di daerah terpencil, atau PNS yang wafat akibat kecelakaan kerja saat menjalankan tugas kedinasan. Kenaikan pangkat anumerta merupakan simbol penghargaan negara atas dedikasi dan pengabdian luar biasa dari PNS atau prajurit yang gugur dalam tugasnya.

Meskipun anumerta diberikan kepada PNS yang telah meninggal dunia, penghargaan ini memiliki nilai penting bagi keluarga yang ditinggalkan. Kenaikan pangkat tersebut menjadi simbol kehormatan dan kebanggaan, sekaligus bentuk penghormatan dari negara terhadap almarhum atau almarhumah. Dengan demikian, pangkat anumerta merupakan bentuk penghargaan yang sangat bermakna, meskipun diberikan dalam keadaan duka.

Source link