Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) yang mewajibkan jam malam bagi para pelajar di wilayah tersebut. Berdasarkan SE tersebut, para pelajar diharuskan untuk berada di rumah sebelum pukul 21.00 WIB. Kebijakan ini bertujuan untuk meningkatkan disiplin dan keselamatan para pelajar selama masa pandemi. Dengan adanya aturan ini, diharapkan dapat mengurangi kegiatan di luar rumah yang berpotensi menimbulkan risiko penularan COVID-19. Langkah ini sekaligus menjadi upaya Pemerintah Provinsi Jawa Barat dalam memastikan kesehatan dan keselamatan masyarakat, khususnya kalangan pelajar. Jadi, para pelajar diharapkan dapat patuh terhadap aturan jam malam ini demi kebaikan bersama.
Pemprov Jabar Terapkan Jam Malam, Pelajar Wajib di Rumah
Read Also
Recommendation for You
Duel antara Persis Solo dan Bali United FC akan menjadi penutup pekan ke-25 Super League…
Sidang perdana kasus kematian dosen Universitas 17 Agustus 1945 (Untag) Semarang, Levi (35), membuka tabir…
Kanwil Kemenkum NTB mengadakan kegiatan Sosialisasi Pencegahan Pelanggaran Kekayaan Intelektual (KI) pada hari Rabu. Kegiatan…
Dua perwira polisi yang menjabat sebagai Kasat Resnarkoba Polres Torakata Utara, yaitu AKP AE dan…
Kejaksaan Agung Republik Indonesia telah melakukan penggeledahan di kantor Ombudsman Republik Indonesia dan rumah Yeka…
Puasa Ramadan 2026 telah tiba, membawa berkah dan keberkahan bagi umat Muslim di seluruh dunia,…
