Pembayaran gaji ke-13 untuk seluruh PNS dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) adalah tanda kesetaraan kedua jenis ASN tersebut. Hal ini terjadi di Palangka Raya, menunjukkan bahwa PNS dan PPPK dianggap memiliki posisi yang sama. Tindakan ini mencerminkan komitmen untuk memperlakukan kedua jenis ASN dengan adil dan setara. Selain itu, kebijakan ini juga dapat meningkatkan motivasi dan kinerja para ASN, karena mereka merasa dihargai dan diperlakukan sama. Langkah ini merupakan langkah positif dalam upaya menciptakan lingkungan kerja yang sehat dan harmonis di instansi pemerintah.
PNS dan PPPK Sejajar: Bukti Kesetaraan yang Memuaskan
Read Also
Recommendation for You
Bupati Aceh Barat, Tarmizi, secara resmi menyerahkan surat keputusan (SK) pengangkatan kepada 416 calon pegawai…
Bupati Siak Afni Zulkifli menegaskan sikap pemerintah terkait kerusuhan di PT SSL (Seraya Sumber Lestari)…
Pemain muda berbakat Al Hamra Hehanussa menjadi bagian dari tradisi pemain bersaudara di Persib Bandung….
JPNN.com melaporkan bahwa Campaign #ForABetterWorld bekerjasama dengan Djarum Foundation, Tanoto Foundation, dan A Better World…
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memanggil Anggota DPR RI Anwar Sadad untuk diperiksa sebagai saksi…
Serangan Israel terhadap Iran pada hari pertama telah menyebabkan lonjakan harga minyak dunia. Hal ini…