Berita  

PNS dan PPPK Sejajar: Bukti Kesetaraan yang Memuaskan

Pembayaran gaji ke-13 untuk seluruh PNS dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) adalah tanda kesetaraan kedua jenis ASN tersebut. Hal ini terjadi di Palangka Raya, menunjukkan bahwa PNS dan PPPK dianggap memiliki posisi yang sama. Tindakan ini mencerminkan komitmen untuk memperlakukan kedua jenis ASN dengan adil dan setara. Selain itu, kebijakan ini juga dapat meningkatkan motivasi dan kinerja para ASN, karena mereka merasa dihargai dan diperlakukan sama. Langkah ini merupakan langkah positif dalam upaya menciptakan lingkungan kerja yang sehat dan harmonis di instansi pemerintah.

Source link