Kementerian Keuangan (Kemenkeu) melakukan penyempurnaan regulasi melalui penerbitan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34 Tahun 2025. Peraturan ini mengenai Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan 203/PMK.04/2017 tentang Ketentuan Ekspor dan Impor Barang yang Dibawa oleh Penumpang dan Awak Sarana Pengangkut. Langkah ini diambil untuk menyederhanakan aturan terkait barang bawaan penumpang dan awak sarana pengangkut. PMK ini akan mulai berlaku efektif pada tanggal 6 Juni. Penyederhanaan aturan ini diharapkan dapat mempermudah proses ekspor dan impor barang serta meningkatkan efisiensi di bidang logistik. Menyusul penerbitan PMK ini, diharapkan pihak-pihak terkait dapat mematuhi regulasi yang baru sehingga tercipta ketertiban dan keteraturan dalam kegiatan ekspor dan impor barang.
Aturan Barang Bawaan Penumpang Terbaru Mulai 6 Juni {PMK 34/2025}
Read Also
Recommendation for You
JPNN.com melaporkan bahwa Campaign #ForABetterWorld bekerjasama dengan Djarum Foundation, Tanoto Foundation, dan A Better World…
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memanggil Anggota DPR RI Anwar Sadad untuk diperiksa sebagai saksi…
Serangan Israel terhadap Iran pada hari pertama telah menyebabkan lonjakan harga minyak dunia. Hal ini…
Tekanan darah tinggi merupakan kondisi yang berpotensi berbahaya dan harus segera ditangani. Untuk mengendalikan tekanan…
PT Asuransi Jasa Indonesia (Asuransi Jasindo) telah mengeluarkan program lingkungan bernama Narasemesta dalam rangka memperingati…
Italia terus menunjukkan performa yang luar biasa dalam Volleyball Nations League atau VNL 2025 Putri…