Kejaksaan Negeri Batam memutuskan untuk mengajukan banding atas putusan majelis hakim yang menjatuhkan hukuman pidana penjara seumur hidup kepada Kompol Satria Nanda. Kompol Satria Nanda merupakan terdakwa dalam kasus penyisihan barang bukti sabu-sabu. Jaksa penuntut umum merasa tidak puas dengan vonis tersebut dan memutuskan untuk mengambil langkah banding. Kasus ini mencuat setelah Kompol Satria Nanda diduga terlibat dalam penjualan barang bukti narkoba. Banding ini diharapkan dapat membuka jalan untuk pembuktian lebih lanjut dalam kasus tersebut.
Kompol Satria Divonis Seumur Hidup – JPU Tidak Terima
Read Also
Recommendation for You
Bupati Aceh Barat, Tarmizi, secara resmi menyerahkan surat keputusan (SK) pengangkatan kepada 416 calon pegawai…
Bupati Siak Afni Zulkifli menegaskan sikap pemerintah terkait kerusuhan di PT SSL (Seraya Sumber Lestari)…
Pemain muda berbakat Al Hamra Hehanussa menjadi bagian dari tradisi pemain bersaudara di Persib Bandung….
JPNN.com melaporkan bahwa Campaign #ForABetterWorld bekerjasama dengan Djarum Foundation, Tanoto Foundation, dan A Better World…
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memanggil Anggota DPR RI Anwar Sadad untuk diperiksa sebagai saksi…
Serangan Israel terhadap Iran pada hari pertama telah menyebabkan lonjakan harga minyak dunia. Hal ini…