Berita  

Kompol Satria Divonis Seumur Hidup – JPU Tidak Terima

Kejaksaan Negeri Batam memutuskan untuk mengajukan banding atas putusan majelis hakim yang menjatuhkan hukuman pidana penjara seumur hidup kepada Kompol Satria Nanda. Kompol Satria Nanda merupakan terdakwa dalam kasus penyisihan barang bukti sabu-sabu. Jaksa penuntut umum merasa tidak puas dengan vonis tersebut dan memutuskan untuk mengambil langkah banding. Kasus ini mencuat setelah Kompol Satria Nanda diduga terlibat dalam penjualan barang bukti narkoba. Banding ini diharapkan dapat membuka jalan untuk pembuktian lebih lanjut dalam kasus tersebut.

Source link