Kejaksaan Negeri Batam memutuskan untuk mengajukan banding atas putusan majelis hakim yang menjatuhkan hukuman pidana penjara seumur hidup kepada Kompol Satria Nanda. Kompol Satria Nanda merupakan terdakwa dalam kasus penyisihan barang bukti sabu-sabu. Jaksa penuntut umum merasa tidak puas dengan vonis tersebut dan memutuskan untuk mengambil langkah banding. Kasus ini mencuat setelah Kompol Satria Nanda diduga terlibat dalam penjualan barang bukti narkoba. Banding ini diharapkan dapat membuka jalan untuk pembuktian lebih lanjut dalam kasus tersebut.
Kompol Satria Divonis Seumur Hidup – JPU Tidak Terima
Read Also
Recommendation for You
Pada pertandingan yang berlangsung di Stadion Gelora Bandung Lautan Api (GBLA), Pelatih Persib Bojan Hodak…
Pepaya merupakan buah yang populer di masyarakat karena memiliki beragam manfaat kesehatan. Mengonsumsi pepaya dapat…
BAZNAS Tanggap Bencana (BTB) dari JPNN.com mengaktifkan dua dapur air untuk membantu para korban bencana…
Bupati Aceh Selatan, Mirwan MS, dan istri telah berangkat umrah sejak Selasa (2/12). Keberangkatan ini…
Turnamen sepak bola Liga Kampung Soekarno Cup II 2025 diresmikan dengan meriah di Stadion Ngurah…
Ketua Umum Partai Hanura, Oesman Sapta Odang atau OSO, mengungkapkan rasa duka cita dan mengajak…
