Mekanisme Pemakzulan Presiden dan Wakil Presiden dalam UUD 1945

Pemakzulan merupakan proses hukum yang diatur secara jelas dalam konstitusi Indonesia, bukan sekadar istilah populer saat krisis politik. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945) telah menetapkan mekanisme pemakzulan yang melibatkan DPR, Mahkamah Konstitusi, dan MPR. Prosedur ini dirancang untuk memastikan stabilitas negara dan hanya memakzulkan presiden atau wakil presiden jika terbukti melanggar hukum atau konstitusi.

Mekanisme pemakzulan presiden atau wakil presiden menurut UUD 1945 dimulai dengan usulan dari DPR kepada MPR, setelah permintaan pemeriksaan dari Mahkamah Konstitusi (MK). MK memiliki waktu 90 hari untuk meneliti dan memberikan putusan atas pendapat DPR. Jika terbukti melanggar hukum, DPR menggelar sidang untuk meneruskan usulan pemakzulan ke MPR. MPR kemudian mengadakan sidang untuk mengambil keputusan dengan persyaratan kehadiran yang ketat.

Pemakzulan presiden dan wakil presiden melibatkan DPR sebagai pengusul, MK sebagai lembaga penilai dugaan pelanggaran, dan MPR sebagai pengambil keputusan akhir. Proses ini menunjukkan bahwa pemakzulan harus melalui tahapan hukum dan konstitusional yang ketat, bukan dilakukan secara sembarangan. Mekanisme ini penting untuk menjaga stabilitas negara dan menegakkan keadilan serta supremasi hukum.

Source link