Pemerintahan Presiden Indonesia Prabowo Subianto telah mencabut empat izin usaha pertambangan (IUP) nikel di Raja Ampat, Papua Barat. Keputusan ini diambil setelah pemeriksaan langsung dan pertemuan koordinasi lintas kementerian, yang menegaskan komitmen pemerintah terhadap pelestarian lingkungan dan kepatuhan hukum dalam sektor pertambangan nasional. Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Bahlil Lahadalia mengumumkan langkah tersebut dalam konferensi pers, didukung oleh anggota Kabinet Merah Putih. Pencabutan izin dilakukan setelah penangguhan sementara semua kegiatan pertambangan di Raja Ampat dan kunjungan tim Bahlil ke Sorong dan Raja Ampat untuk mengevaluasi kondisi secara langsung. Dari lima perusahaan yang memiliki izin di wilayah tersebut, hanya PT Gag Nikel yang memenuhi semua persyaratan teknis dan hukum, termasuk RKAB. PT Gag telah beroperasi sejak tahun 1972 di luar zona Geopark Raja Ampat, dan telah mematuhi standar lingkungan yang sesuai dengan Amdal.
Langkah ini sejalan dengan upaya lebih luas untuk reformasi tata kelola pertambangan, yang bertujuan memastikan investasi yang berkelanjutan dan perlindungan lingkungan. Presiden Prabowo telah menegakkan Peraturan Presiden No. 5/2025 tentang Pengelolaan Kawasan Hutan sejak Januari 2025, yang menyebabkan lebih dari 3 juta hektar hutan, termasuk zona yang rentan konflik atau sensitif secara ekologis, diaudit di seluruh negeri. Meskipun izin berada di bawah yurisdiksi regional, pemerintah pusat tetap memprioritaskan penyelesaian konflik daripada menyalahkan. Bahlil menekankan bahwa peran mereka adalah mencapai keseimbangan antara pembangunan dan konservasi, sambil meminta masyarakat untuk memverifikasi informasi yang tersebar luas di media sosial tentang kerusakan terumbu karang di dekat Piaynemo sebelum merespons dengan tindakan yang salah.