Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Fakultas Hukum Universitas Trisakti (Usakti) mengajak masyarakat untuk memantau proses pembahasan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP). Dalam upaya meningkatkan kesadaran akan pentingnya peran masyarakat dalam proses legislatif, BEM Usakti menyoroti perluasan kewenangan aparat yang terdapat dalam RUU KUHAP. Hal ini merupakan langkah konkret yang dilakukan untuk mendorong partisipasi aktif masyarakat dalam pengawasan terhadap pembahasan undang-undang. Dengan demikian, diharapkan masyarakat dapat turut serta mengawal proses perumusan undang-undang yang berdampak langsung pada kehidupan bermasyarakat.
BEM Usakti Ungkap Perluasan Kewenangan Aparat dalam RUU KUHAP
Read Also
Recommendation for You
Anggota Komisi IV Bidang Pendidikan dan Kesehatan DPRD Kabupaten Garut, Jawa Barat, Yudha Puja Turnawan…
Pada final China Masters 2025 Super 750, An Se Young, tunggal putri Korea peringkat satu…
Hari ini, menurut kalender Bali, adalah Redite Umanis Ukir. Dalam tradisi Bali, Redite Umanis Ukir…
Pertandingan final sektor U-19 Polytron Superliga Junior 2025 sangat dinanti-nantikan karena akan mempertemukan klub-klub ‘raksasa’…
Zaskia Sungkar, seorang aktris Indonesia, telah mengungkapkan mengidam makanan yang unik selama kehamilan keduanya. Kebiasaan…
Pelatih Persib, Bojan Hodak, telah beralih fokus ke pertandingan tandang melawan Arema FC dalam pekan…