Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Fakultas Hukum Universitas Trisakti (Usakti) mengajak masyarakat untuk memantau proses pembahasan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP). Dalam upaya meningkatkan kesadaran akan pentingnya peran masyarakat dalam proses legislatif, BEM Usakti menyoroti perluasan kewenangan aparat yang terdapat dalam RUU KUHAP. Hal ini merupakan langkah konkret yang dilakukan untuk mendorong partisipasi aktif masyarakat dalam pengawasan terhadap pembahasan undang-undang. Dengan demikian, diharapkan masyarakat dapat turut serta mengawal proses perumusan undang-undang yang berdampak langsung pada kehidupan bermasyarakat.
BEM Usakti Ungkap Perluasan Kewenangan Aparat dalam RUU KUHAP
Read Also
Recommendation for You
Pihak keluarga akan mengadakan acara doa bersama lintas iman untuk James F. Sundah pada Selasa,…
Putu Ekayana, pemain belakang yang berasal dari Bali, membuat banyak orang terkesan dengan penampilannya bersama…
Pada tahun ini, Pemerintah Kota Yogyakarta memiliki target untuk memperbaiki 200 rumah tidak layak huni…
PT Freeport Indonesia (PTFI) telah terus berkontribusi bagi negara setiap tahunnya. Kontribusi perusahaan tambang ini…
Kapolda Riau, Irjen Pol Herry Heryawan, telah mengambil tindakan tegas dengan memberhentikan Kapolsek Panipahan AKP…
Inspektorat Pemerintah Kabupaten Bogor, Jawa Barat saat ini sedang melakukan pemeriksaan terhadap 14 aparatur sipil…
