Pelajari Konsep ODOL dalam Demo Supir Truk

Ratusan sopir truk dari berbagai daerah, termasuk Jawa Tengah dan Jawa Timur, menggelar aksi demonstrasi menolak kebijakan ODOL. Kebijakan ini dianggap memberatkan para pengemudi dan pengusaha angkutan barang yang bergantung pada kendaraan dengan dimensi dan muatan di luar ketentuan. Demonstrasi dilakukan di beberapa titik strategis seperti Tol Palimanan (Cirebon), Surabaya, Kudus, Bandung, dan wilayah lainnya. Aksi ini telah berlangsung sejak 19-20 Juni 2025 dan direncanakan akan berlanjut hari ini, Senin (23/6), karena belum ada respons konkret dari pemerintah terkait tuntutan mereka.

ODOL merupakan singkatan dari Over Dimension and Over Loading, praktik pengoperasian truk melebihi batas dimensi fisik dan kapasitas muatan yang telah ditetapkan. Praktik ini dilakukan demi efisiensi biaya logistik namun berdampak negatif terhadap keamanan jalan dan infrastruktur. Adanya Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang mengatur batas dimensi dan muatan kendaraan menjadi dasar untuk menolak kebijakan ODOL.

Sejumlah faktor seperti ancaman pidana terhadap sopir, ketidaksesuaian tarif angkutan dengan pengetatan ODOL, modifikasi truk yang mahal, ketidaksetaraan perlakuan hukum, dan maraknya premanisme serta pungutan liar di jalan mendorong para sopir truk untuk melakukan demonstrasi. Dalam aksi tersebut, para sopir truk menuntut revisi Pasal 277 UU No. 22/2009, penghentian kriminalisasi sopir, penetapan tarif minimum logistik, perlindungan hukum, pemberantasan premanisme, pungli, dan kesetaraan perlakuan hukum.

Pemerintah tengah menyusun Peraturan Presiden terkait implementasi kebijakan “Zero ODOL” yang diperkirakan akan diberlakukan pada tahun 2026. Namun, hingga saat ini belum ada pernyataan resmi mengenai revisi Undang-Undang, penyesuaian tarif angkutan, maupun jaminan hukum untuk melindungi para sopir truk dalam menghadapi perubahan aturan terkait ODOL. Kementerian Pekerjaan Umum dan Kementerian Perhubungan terus mendukung penegakan aturan ODOL untuk menjaga keselamatan pengguna jalan dan infrastruktur.

Source link