Setiap tahun, manusia di seluruh dunia merayakan dua kali pergantian tahun: tahun baru masehi pada 1 Januari dan tahun baru hijriah pada 1 Muharram. Meskipun sering digunakan secara bersamaan, kalender hijriah dan masehi sebenarnya memiliki sistem perhitungan yang berbeda. Kalender masehi berbasis peredaran bumi mengelilingi matahari, sementara kalender hijriah mengacu pada peredaran bulan mengelilingi bumi.
Dalam ilmu astronomi, kalender masehi termasuk dalam kategori kalender syamsiyah, yang menggunakan siklus tropis matahari. Sedangkan kalender hijriah disebut kalender qamariyah, yang merujuk pada siklus sinodis bulan. Kalender masehi terdiri dari 12 bulan dengan penambahan satu hari kabisat setiap empat tahun. Sementara kalender hijriah terdiri dari 354 atau 355 hari dalam satu tahun.
Kalender hijriah menggunakan metode rukyat atau hisab untuk menentukan awal bulan, sementara kalender masehi berdasarkan tanggal tetap. Kedua kalender memiliki sistem tahun kabisat dengan tujuan yang berbeda. Kalender hijriah menggunakan tahun kabisat untuk menyesuaikan siklus bulan, sedangkan kalender masehi untuk mengompensasi siklus matahari.
Sejarah kalender hijriah dimulai pada masa Khalifah Umar bin Khattab dengan penanggalan dimulai dari hijrah Nabi Muhammad SAW. Sedangkan kalender masehi merupakan pengembangan dari kalender Julian yang kemudian disempurnakan oleh Paus Gregorius XIII sebagai kalender Gregorian. Meskipun berbeda dalam sistem perhitungan, kedua kalender memiliki peran penting dalam kehidupan manusia: kalender masehi digunakan secara global dalam administrasi dan pemerintahan, sementara kalender hijriah menjadi pedoman utama umat Islam dalam ibadah dan perayaan keagamaan.