Penyidik Kejaksaan Agung mengambil langkah untuk mencegah mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nadiem Makarim melakukan perjalanan ke luar negeri. Keputusan ini terkait dengan kasus korupsi yang sedang ditangani. Langkah ini diambil untuk memastikan Nadiem Makarim tetap berada di dalam negeri dan siap untuk proses hukum yang sedang berlangsung. Semua pihak diyakinkan bahwa proses ini berjalan sesuai dengan aturan hukum yang berlaku dan bahwa keadilan akan ditegakkan. Semoga penanganan kasus ini dapat memberikan kepastian hukum dan keadilan bagi semua pihak yang terlibat.
Nadiem Makarim: Nasib Terkait Kasus Korupsi Chromebook
Read Also
Recommendation for You
Partai Bulan Bintang turut serta dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) revisi Kitab Undang-Undang Hukum…
ASN di Pemprov DKI Jakarta yang terlambat masuk kerja karena mengantar anak ke sekolah akan…
Gubernur Jawa Tengah, Ahmad Luthfi, dengan tegas mengumumkan bahwa provinsi Jawa Tengah siap menjadi tuan…
Kota Semarang, Jawa Tengah (Jateng) mengalami hujan pada petang hari. Hujan ringan terjadi di wilayah…
Pada hari Sabtu, 12 Juli 2025, pembalap Gresini Racing MotoGP, Alex Marquez, berhasil menyelesaikan sesi…
Pasangan calon Paskibraka terpilih tingkat pusat asal Daerah Istimewa Yogyakarta, Faishal Ahmad Kurniawan dan Naura…