Mahkamah Agung (MA) Jakarta telah mengabulkan Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan oleh Setya Novanto, mantan Ketua DPR RI yang juga terpidana dalam kasus korupsi proyek KTP elektronik (e-KTP). Keputusan ini mengakibatkan pemotongan hukuman Novanto dari 15 tahun menjadi 12 tahun 6 bulan penjara. Hal ini menunjukkan bahwa proses hukum terus berjalan dan memberikan penegasan terhadap kasus korupsi yang melibatkan pejabat tinggi. Pemotongan hukuman ini tentu saja menarik perhatian publik dan menimbulkan berbagai tanggapan dari masyarakat, serta menunjukkan transparansi sistem hukum dalam menangani kasus korupsi di Indonesia.
Hukuman Setya Novanto Disunat: MA Kabulkan PK & Beri Hukuman Ini
Read Also
Recommendation for You
Anggota Komisi IV Bidang Pendidikan dan Kesehatan DPRD Kabupaten Garut, Jawa Barat, Yudha Puja Turnawan…
Pada final China Masters 2025 Super 750, An Se Young, tunggal putri Korea peringkat satu…
Hari ini, menurut kalender Bali, adalah Redite Umanis Ukir. Dalam tradisi Bali, Redite Umanis Ukir…
Pertandingan final sektor U-19 Polytron Superliga Junior 2025 sangat dinanti-nantikan karena akan mempertemukan klub-klub ‘raksasa’…
Zaskia Sungkar, seorang aktris Indonesia, telah mengungkapkan mengidam makanan yang unik selama kehamilan keduanya. Kebiasaan…
Pelatih Persib, Bojan Hodak, telah beralih fokus ke pertandingan tandang melawan Arema FC dalam pekan…