Berita  

Hukuman Setya Novanto Disunat: MA Kabulkan PK & Beri Hukuman Ini

Mahkamah Agung (MA) Jakarta telah mengabulkan Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan oleh Setya Novanto, mantan Ketua DPR RI yang juga terpidana dalam kasus korupsi proyek KTP elektronik (e-KTP). Keputusan ini mengakibatkan pemotongan hukuman Novanto dari 15 tahun menjadi 12 tahun 6 bulan penjara. Hal ini menunjukkan bahwa proses hukum terus berjalan dan memberikan penegasan terhadap kasus korupsi yang melibatkan pejabat tinggi. Pemotongan hukuman ini tentu saja menarik perhatian publik dan menimbulkan berbagai tanggapan dari masyarakat, serta menunjukkan transparansi sistem hukum dalam menangani kasus korupsi di Indonesia.

Source link