Mahkamah Agung (MA) Jakarta telah mengabulkan Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan oleh Setya Novanto, mantan Ketua DPR RI yang juga terpidana dalam kasus korupsi proyek KTP elektronik (e-KTP). Keputusan ini mengakibatkan pemotongan hukuman Novanto dari 15 tahun menjadi 12 tahun 6 bulan penjara. Hal ini menunjukkan bahwa proses hukum terus berjalan dan memberikan penegasan terhadap kasus korupsi yang melibatkan pejabat tinggi. Pemotongan hukuman ini tentu saja menarik perhatian publik dan menimbulkan berbagai tanggapan dari masyarakat, serta menunjukkan transparansi sistem hukum dalam menangani kasus korupsi di Indonesia.
Hukuman Setya Novanto Disunat: MA Kabulkan PK & Beri Hukuman Ini
Read Also
Recommendation for You
Partai Bulan Bintang turut serta dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) revisi Kitab Undang-Undang Hukum…
ASN di Pemprov DKI Jakarta yang terlambat masuk kerja karena mengantar anak ke sekolah akan…
Gubernur Jawa Tengah, Ahmad Luthfi, dengan tegas mengumumkan bahwa provinsi Jawa Tengah siap menjadi tuan…
Kota Semarang, Jawa Tengah (Jateng) mengalami hujan pada petang hari. Hujan ringan terjadi di wilayah…
Pada hari Sabtu, 12 Juli 2025, pembalap Gresini Racing MotoGP, Alex Marquez, berhasil menyelesaikan sesi…
Pasangan calon Paskibraka terpilih tingkat pusat asal Daerah Istimewa Yogyakarta, Faishal Ahmad Kurniawan dan Naura…