Mahkamah Agung (MA) Jakarta telah mengabulkan Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan oleh Setya Novanto, mantan Ketua DPR RI yang juga terpidana dalam kasus korupsi proyek KTP elektronik (e-KTP). Keputusan ini mengakibatkan pemotongan hukuman Novanto dari 15 tahun menjadi 12 tahun 6 bulan penjara. Hal ini menunjukkan bahwa proses hukum terus berjalan dan memberikan penegasan terhadap kasus korupsi yang melibatkan pejabat tinggi. Pemotongan hukuman ini tentu saja menarik perhatian publik dan menimbulkan berbagai tanggapan dari masyarakat, serta menunjukkan transparansi sistem hukum dalam menangani kasus korupsi di Indonesia.
Hukuman Setya Novanto Disunat: MA Kabulkan PK & Beri Hukuman Ini
Read Also
Recommendation for You
Diwarnai oleh ribuan pendukung yang memadati Pengadilan Tipikor Semarang, sidang perdana kasus dugaan korupsi mantan…
Menurut Danantara Indonesia, penguatan yang terjadi pada Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) merupakan sebuah tanda…
Australia Menang di Matchday Pertama Grup D Piala Dunia 2026 Australia sukses memulai langkahnya di…
Tim Basket Pelita Jaya Berhasil Tembus Final IBL 2026 Tim basket Pelita Jaya berhasil melaju…
Delapan Anggota Separatis Papua Memilih Jalur Damai Delapan Anggota Separatis Papua Memilih Jalur Damai Sebuah…
Komisaris PT YAT Ditetapkan Sebagai Tersangka Kelima Kasus Korupsi MBG Penyidik Kejaksaan Agung telah menetapkan…
