Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan Ma’ruf Cahyono, mantan Sekretaris Jenderal Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) periode 2019-2021 sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi. Kasus gratifikasi yang menjeratnya menjadi sorotan publik. Ma’ruf Cahyono dijadikan tersangka setelah penyelidikan yang mendalam dilakukan oleh KPK untuk mengungkap potensi tindak pidana korupsi yang dilakukannya. Penegakan hukum terhadap oknum yang terlibat dalam kasus korupsi merupakan upaya KPK untuk memberantas korupsi di Indonesia. KPK terus bekerja keras dalam memberantas korupsi dan menegakkan supremasi hukum demi terciptanya tatanan pemerintahan yang bersih dan transparan.
KPK Tetapkan Eks Sekjen MPR Ma’ruf Cahyono Sebagai Tersangka Gratifikasi
Read Also
Recommendation for You
Anggota Komisi IV Bidang Pendidikan dan Kesehatan DPRD Kabupaten Garut, Jawa Barat, Yudha Puja Turnawan…
Pada final China Masters 2025 Super 750, An Se Young, tunggal putri Korea peringkat satu…
Hari ini, menurut kalender Bali, adalah Redite Umanis Ukir. Dalam tradisi Bali, Redite Umanis Ukir…
Pertandingan final sektor U-19 Polytron Superliga Junior 2025 sangat dinanti-nantikan karena akan mempertemukan klub-klub ‘raksasa’…
Zaskia Sungkar, seorang aktris Indonesia, telah mengungkapkan mengidam makanan yang unik selama kehamilan keduanya. Kebiasaan…
Pelatih Persib, Bojan Hodak, telah beralih fokus ke pertandingan tandang melawan Arema FC dalam pekan…