Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan Ma’ruf Cahyono, mantan Sekretaris Jenderal Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) periode 2019-2021 sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi. Kasus gratifikasi yang menjeratnya menjadi sorotan publik. Ma’ruf Cahyono dijadikan tersangka setelah penyelidikan yang mendalam dilakukan oleh KPK untuk mengungkap potensi tindak pidana korupsi yang dilakukannya. Penegakan hukum terhadap oknum yang terlibat dalam kasus korupsi merupakan upaya KPK untuk memberantas korupsi di Indonesia. KPK terus bekerja keras dalam memberantas korupsi dan menegakkan supremasi hukum demi terciptanya tatanan pemerintahan yang bersih dan transparan.
KPK Tetapkan Eks Sekjen MPR Ma’ruf Cahyono Sebagai Tersangka Gratifikasi
Read Also
Recommendation for You
Kejaksaan Agung telah melakukan upaya yang signifikan dalam mengungkap kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook…
Harga emas di Kota Palembang, Sumatera Selatan (Sumsel) mengalami kenaikan. Informasi terbaru ini menjadi perhatian…
Komika Pandji Pragiwaksono mengungkapkan perasaannya setelah menjalani agenda klarifikasi di Polda Metro Jaya pada Jumat…
PT Pertamina telah membentuk Sub Holding Downstream (SHD) pada 1 Februari 2026. Langkah ini diambil…
Magnesium merupakan salah satu mineral penting yang sangat dibutuhkan oleh tubuh. Kekurangan magnesium dapat menyebabkan…
Kota Bandung diguncang oleh gempa bumi tektonik dengan kekuatan magnitudo 3,0 pada Jumat siang. Gempa…
