Berita  

KPK Tetapkan Eks Sekjen MPR Ma’ruf Cahyono Sebagai Tersangka Gratifikasi

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan Ma’ruf Cahyono, mantan Sekretaris Jenderal Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) periode 2019-2021 sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi. Kasus gratifikasi yang menjeratnya menjadi sorotan publik. Ma’ruf Cahyono dijadikan tersangka setelah penyelidikan yang mendalam dilakukan oleh KPK untuk mengungkap potensi tindak pidana korupsi yang dilakukannya. Penegakan hukum terhadap oknum yang terlibat dalam kasus korupsi merupakan upaya KPK untuk memberantas korupsi di Indonesia. KPK terus bekerja keras dalam memberantas korupsi dan menegakkan supremasi hukum demi terciptanya tatanan pemerintahan yang bersih dan transparan.

Source link