Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan Ma’ruf Cahyono, mantan Sekretaris Jenderal Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) periode 2019-2021 sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi. Kasus gratifikasi yang menjeratnya menjadi sorotan publik. Ma’ruf Cahyono dijadikan tersangka setelah penyelidikan yang mendalam dilakukan oleh KPK untuk mengungkap potensi tindak pidana korupsi yang dilakukannya. Penegakan hukum terhadap oknum yang terlibat dalam kasus korupsi merupakan upaya KPK untuk memberantas korupsi di Indonesia. KPK terus bekerja keras dalam memberantas korupsi dan menegakkan supremasi hukum demi terciptanya tatanan pemerintahan yang bersih dan transparan.
KPK Tetapkan Eks Sekjen MPR Ma’ruf Cahyono Sebagai Tersangka Gratifikasi
Read Also
Recommendation for You
Partai Bulan Bintang turut serta dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) revisi Kitab Undang-Undang Hukum…
ASN di Pemprov DKI Jakarta yang terlambat masuk kerja karena mengantar anak ke sekolah akan…
Gubernur Jawa Tengah, Ahmad Luthfi, dengan tegas mengumumkan bahwa provinsi Jawa Tengah siap menjadi tuan…
Kota Semarang, Jawa Tengah (Jateng) mengalami hujan pada petang hari. Hujan ringan terjadi di wilayah…
Pada hari Sabtu, 12 Juli 2025, pembalap Gresini Racing MotoGP, Alex Marquez, berhasil menyelesaikan sesi…
Pasangan calon Paskibraka terpilih tingkat pusat asal Daerah Istimewa Yogyakarta, Faishal Ahmad Kurniawan dan Naura…