Berita terbaru dari BULELENG menunjukkan bahwa para ASN jenis PPPK paruh waktu juga akan diberikan Nomor Induk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (NI-PPPK) oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN). Hal ini disampaikan sebagai upaya untuk memperjelas status hukum dan administrasi para ASN tersebut. Selain itu, penggunaan istilah “uang jasa” juga diungkapkan sebagai pengganti istilah “gaji” bagi ASN jenis PPPK paruh waktu.Kebijakan ini memiliki dampak signifikan terhadap pengelolaan kepegawaian di lingkup pemerintah daerah dan diharapkan dapat memberikan kejelasan yang lebih baik terkait hak dan kewajiban bagi para ASN. Source link
Keuntungan PPPK Paruh Waktu: Uang Jasa Tanpa Gaji
Read Also
Recommendation for You
Anggota Komisi IV Bidang Pendidikan dan Kesehatan DPRD Kabupaten Garut, Jawa Barat, Yudha Puja Turnawan…
Pada final China Masters 2025 Super 750, An Se Young, tunggal putri Korea peringkat satu…
Hari ini, menurut kalender Bali, adalah Redite Umanis Ukir. Dalam tradisi Bali, Redite Umanis Ukir…
Pertandingan final sektor U-19 Polytron Superliga Junior 2025 sangat dinanti-nantikan karena akan mempertemukan klub-klub ‘raksasa’…
Zaskia Sungkar, seorang aktris Indonesia, telah mengungkapkan mengidam makanan yang unik selama kehamilan keduanya. Kebiasaan…
Pelatih Persib, Bojan Hodak, telah beralih fokus ke pertandingan tandang melawan Arema FC dalam pekan…