Berita  

Keuntungan PPPK Paruh Waktu: Uang Jasa Tanpa Gaji

Berita terbaru dari BULELENG menunjukkan bahwa para ASN jenis PPPK paruh waktu juga akan diberikan Nomor Induk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (NI-PPPK) oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN). Hal ini disampaikan sebagai upaya untuk memperjelas status hukum dan administrasi para ASN tersebut. Selain itu, penggunaan istilah “uang jasa” juga diungkapkan sebagai pengganti istilah “gaji” bagi ASN jenis PPPK paruh waktu.Kebijakan ini memiliki dampak signifikan terhadap pengelolaan kepegawaian di lingkup pemerintah daerah dan diharapkan dapat memberikan kejelasan yang lebih baik terkait hak dan kewajiban bagi para ASN. Source link

Source link