Berita  

ASN Terlambat ke Kantor karena Antar Anak Sekolah: Tukin Dipotong

ASN di Pemprov DKI Jakarta yang terlambat masuk kerja karena mengantar anak ke sekolah akan menghadapi sanksi berupa pemotongan tunjangan kinerja (tukin). Hal ini merupakan upaya untuk meningkatkan disiplin kerja di lingkungan ASN DKI Jakarta. Kebijakan ini sebagai langkah tegas pemerintah dalam menegakkan aturan yang berlaku terkait jam kerja ASN. Dengan adanya sanksi ini diharapkan ASN dapat lebih memperhatikan waktu kerja dan tidak mengorbankan tugasnya demi kepentingan pribadi. Langkah ini juga sejalan dengan upaya pemerintah dalam meningkatkan produktivitas ASN dan memberikan pelayanan publik yang lebih baik kepada masyarakat. Sebagai bagian dari birokrasi pemerintah, disiplin kerja merupakan hal yang sangat penting dan ASN diharapkan dapat menjadi teladan bagi masyarakat dalam menjalankan tugas dan tanggung jawabnya.

Source link