ASN di Pemprov DKI Jakarta yang terlambat masuk kerja karena mengantar anak ke sekolah akan menghadapi sanksi berupa pemotongan tunjangan kinerja (tukin). Hal ini merupakan upaya untuk meningkatkan disiplin kerja di lingkungan ASN DKI Jakarta. Kebijakan ini sebagai langkah tegas pemerintah dalam menegakkan aturan yang berlaku terkait jam kerja ASN. Dengan adanya sanksi ini diharapkan ASN dapat lebih memperhatikan waktu kerja dan tidak mengorbankan tugasnya demi kepentingan pribadi. Langkah ini juga sejalan dengan upaya pemerintah dalam meningkatkan produktivitas ASN dan memberikan pelayanan publik yang lebih baik kepada masyarakat. Sebagai bagian dari birokrasi pemerintah, disiplin kerja merupakan hal yang sangat penting dan ASN diharapkan dapat menjadi teladan bagi masyarakat dalam menjalankan tugas dan tanggung jawabnya.
ASN Terlambat ke Kantor karena Antar Anak Sekolah: Tukin Dipotong
Read Also
Recommendation for You
Anggota Komisi IV Bidang Pendidikan dan Kesehatan DPRD Kabupaten Garut, Jawa Barat, Yudha Puja Turnawan…
Pada final China Masters 2025 Super 750, An Se Young, tunggal putri Korea peringkat satu…
Hari ini, menurut kalender Bali, adalah Redite Umanis Ukir. Dalam tradisi Bali, Redite Umanis Ukir…
Pertandingan final sektor U-19 Polytron Superliga Junior 2025 sangat dinanti-nantikan karena akan mempertemukan klub-klub ‘raksasa’…
Zaskia Sungkar, seorang aktris Indonesia, telah mengungkapkan mengidam makanan yang unik selama kehamilan keduanya. Kebiasaan…
Pelatih Persib, Bojan Hodak, telah beralih fokus ke pertandingan tandang melawan Arema FC dalam pekan…